Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kamis (15/8/2019).
Perpres tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mendorong efisiensi energi serta penggunaan energi bebas emisi yang membuat jalanan sumpek oleh asap knalpot.
Dalam beleid tersebut, setidaknya ada 14 insentif fiskal maupun non-fiskal untuk mobil listrik tersebut, termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang nyaris nol persen.
Namun, insentif fiskal yang paling menarik perhatian adalah PPnBM yang selama ini membuat harga mobil menjadi mahal.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, konsep insentif PPnBM untuk mobil listrik pada dasarnya sama seperti yang telah disampaikan Menteri Keuangan, yakni untuk mendorong pengurangan emisi.
“Jadi semakin rendah emisi karbonnya, semakin kecil tarif PPnBMnya, bahkan bisa sampai 0% untuk mobil listrik,” ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (15/8/2019).
Hestu juga menjelaskan, dukungan insentif fiskal bagi percepatan program KLB berbasis baterai tidak sebatas pada tarif PPnBM saja, meski memang tampak paling substansial.
Beberapa insentif fiskal yang sudah ada untuk mobil konvensional juga berlaku bagi industri tersebut.
“Misalnya investasi baru atau perluasan untuk memproduksi mobil listrik bisa mendapatkan fasilitas tax holiday sesuai PMK 150/2018. Perusahaan otomotif juga bisa memanfaatkan superdeduction tax sesuai PP 45/2019,” kata Hestu.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto optimistis, berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah dapat membuat harga kendaraan listrik makin bersaing dengan mobil biasa berbasis BBM.
Sumber: batam.tribunnews.com
Leave a Reply