JAKARTA — Industri kimia dasar meminta pemerintah untuk menurunkan batas bawah nilai investasi yang menjadi syarat bagi industri untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance.
Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) Michael Susanto Pardi me ngatakan bahwa pihak nya sedang mengusulkan penurunan plafon persyar atan investasi menjadi di bawah Rp100 miliar. Hal itu diperlukan untuk ekspansi in dustri kimia dasar hingga 2029.
“Secara umum, insentif fiskal perlu sedikit adjustment agar industri kimia existing yang level medium bisa menggunakannya. Apabila menggunaakn persyaratan saat ini, pelaku industri kimia dasar belum bisa menggunakan insentif tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (14/8).
Michael menambahkan, pelaku industri kimia dasar tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut lantaran plafon yang ditetapkan terlalu tinggi.
Seperti diketahui, syarat minimal investasi yang harus dikucurkan adalah Rp100 miliar untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 50% selama 5 tahun.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengguyur insentif fiskal secara besar-besaran untuk sejumlah sektor terkait guna menekan defi sit neraca transaksi berjalan. Namun demikian, rencana tersebut tidak disambut baik oleh para pelaku industri.
Kalangan industri lebih menginginkan adanya kepastian hukum dan konsistensi kebijakan dalam menjalankan bisnis. Pasalnya, hal tersebut dinilai lebih manjur mendongkrak ekspor saat ini daripada insentif fiskal.
“[Kami butuh]kemudahan un tuk memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Faktor insentif fiskal seperti keringanan pajak dan sebagai nya menjadi tidak terlalu signifikan,” ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indo nesia Shinta W. Khamdani, belum lama ini.
Adapun yang dimaksud dengan insentif pajak pusat selain PPnBM menurut Hestu bisa memanfaatkan fasilitas insentif yang sudah ada.
“Investasi baru atau perluasan untuk memproduksi mobil listrik bisa mendapatkan fasilitas tax holiday sesuai PMK No. 150/2018. Perusahaan otomotif bisa memanfaatkan super deduction sesuai PP No. 50/2019,” kata Hestu.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menemukan, impor produk kimia dasar pada tahun lalu melonjak. Produk tersebut adalah filter mineral maupun kimia, amonium sulfat, dan potasium klorida.
Sumber: Harian Bisnis Indonesia
Leave a Reply