MA Tolak PK Ditjen Pajak

JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas sengketa pajak dengan PT Freeport Indonesia.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada pertengahan Mei lalu, menjelis hakim yang diketuai oleh H. Supandi menolak permohonan PK dari otoritas pajak tersebut, terkait dengan keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2014. “Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK Direktur Jenderal Pajak,” kata majelis hakim yang dikutip Bisnis, Kamis (15/8).

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan melakukan putusan tersebut

Ke depan, untuk meminimalisasi adanya kasus serupa otoritas pajak akan meningkatkan kualitas pemeriksaan.

“Di samping itu juga perbaikan-perbaikan di regulasi yang meningkatkan kepastian hukum sehingga mengurangi potensi dispute,” kata dia Sengketa pajak antara Ditjen Pajak dan PT Freeport Indonesia (PT FI) bermula ketika Ditjen Pajak mengeluarkan SKPKB PPN N0.00029/207/14/091/16 terkait dengan beban PPN yang harus dibayarkan oleh PT FI.

Pokok yang disengketakan dalam kasus ini adalah koreksi atas kredit pajak sebesar Rp42,4 miliar yang tidak disetujui oleh pihak PT FI.

Setelah melihat memori dan kontra memori dari kedua belah pihak, hakim MA menyatakan alasan-alasan Ditjen Pajak tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00472/ KEB/WPJ.19/2017 tanggal 18 April 2017, sudah tepat dan benar.

Selain itu, alasan-alasan otoritas pajak atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Januari 2014 sebesar Rp42,4 miliar yang tidak dipertahankan oleh majelis hakim pengadilan pajak tidak dapat dibenarkan.

Apalagi, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK oleh Ditjen Pajak, dihubungkan dengan kontra memori PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Dengan demikian, majelis hakim kemudian menyebutkan bahwa putusan pengadilan sudah tepat dan pajak yang masih harus dibayar oleh PT FI dihitung kembali menjadi sebesar Rp10, 7 juta.

Sumber: Harian bisnis indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only