Kejar Target Penerimaan Pajak di 2020, Pemerintah Siapkan Tujuh Kebijakan

JAKARTA. Kendati ekonomi tahun depan diprediksi masih suram, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tumbuh sebesar 13,3%. Target penerimaan pajak yang dicantumkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPB) 2020 sebesar Rp 1.861,8 triliun.

Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi realisasi pajak APBN 2019 sebesar Rp 1.643,1 triliun. Untuk mencapai target penerimaan pajak yang lebih tinggi di tahun depan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan dan reformasi di bidang perpajakan yang mendukung ekonomi dan dunia usaha.

Ada tujuh poin kebijakan perpajakan tahun depan. Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem teknologi informasi (TI) dan administrasi perpajakan.

Ketiga, penyetaraan level playing field. Keempat, perbaikan proses bisnis, khususnya dalam hal restitusi Pajak Penambahan Nilai (PPN).

Kelima, implementasi Keterbukaan Informasi Perpajakan (AEoI). Keenam, ekstensifikasi barang kena cukai. Ketujuh, menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau. “Hal yang baru dalam perpajakan adalah insentif perpajakan dalam rangka mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan daya saing, katanya, Jumat (16/8).

Insentif tersebut, antara lain: super deduction tax untuk kegiatan vokasi dan riset, mini tax holiday untuk investasi di bawah Rp 500 miliar serta investement allowance untuk industri padat karya.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu faktor yang mendukung kenaikan peringkat daya saing Indonesia. Berdasarkan IMD World Competitiveness Yearbook (WCY) 2019, peringkat WCY kita di urutan 32. Pajak jadi faktor pendukung kenaikan daya saing kita dalam WYC 2019 yakni di peringkat empat setelah tenaga kerja.

Tapi tantangan untuk mencapai target itu tak mudah. Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, menurut RAPBN 2019, sektor yang bisa digenjot adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) non-migas.

Untuk mendongkrak PPh pemerintah harus membuat terobosan dengan menjaring wajib pajak yang masih di luar sistem dan memanfaatkan data yang dimiliki institusi yang melakukan pemotongan/pemungutan pajak. Untuk PPN bisa memanfaatkan cash register untuk kemudahan dan kontrol, salah satunya via transaksi ekonomi digital.

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai, target 2020 cukup tinggi mengingat tahun ini risiko shortfall bisa besar. Hanya, target penerimaan bisa tercapai selama konsisten menerapkan rencana kebijakan pajaknya.

Bagi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, upaya menaikkan PPN bukan perkara mudah. Korporasi harus menambahkan volume penjualan agar PPN bertambah. “Sektor terbesar makanan-minuman, tapi butuh sinergi pemerintah agar konsumsi masyarakat tetap terjaga,” kata dia.

Sumber : insight.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only