Menanti Kebijakan Penyetaraan Pelaku Konvensional dan Online

JAKARTA – Presiden Joko Widodo berjanji akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, serta untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.

Itu artinya pada tahun depan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk mengejawantahkan janji presiden tersebut.

Diretur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyetaraan konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri, sesuai ketentuan saat ini sebenarnya sudah terdapat level of playing field.

Artinya, kewajiban PPh dan PPN berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.

“Untuk tahun 2020 kita akan memastikan bahwa implementasinya juga berjalan dengan baik di e-commerce, sebagaimana di konvensional,” ungkap Yoga, Minggu (18/8/2019).

Sementara itu, terkait digital economy, pemerintah menyebutkan bahwa akan sangat mungkin, penerapan pemajakan terhadap PPN. Misalnya, menerapkan PPN atas jasa atau barang tak berwujud yang berasal dari perusahaan over the top (OTT) global.

“Instrumen atau regulasi dan mekanismenya seperti apa, ini yang sedang kita pikirkan,” jelasnya.

Sebelumnya seperti diketahui, sebuah langkah mundur diambil pemerintah dalam menerapkan kebijakan perpajakan kepada para pelaku e-commerce.

Hal ini terjadi, karena secara tiba-tiba pemerintah memutuskan menarik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Padahal jika mengacu ke roadmap Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017- 2019 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, salah satu tujuan penerapan kebijakan tersebut adalah menyusun kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce.

Dalam catatan Bisnis.com, semula kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada akhir tahun 2018 ini dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha yang berbasis online, dengan berbasis secara konvensional.

Salah satu kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dalam beleid itu yakni kewajiban bagi para pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Indentitas Kependukan (NIK) ke marketplace. Kebijakan ini juga tidak menetapkan pajak baru bagi para pelaku usaha di sektor tersebut.

Poin soal kewajiban memberitahukan NPWP disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 6 dan 7 PMK No.210/2018. Bagian itu menjelaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.

Namun demikian, dalam hal pedagang atau penyedia jasa belum memiliki NPWP, mereka dapat mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak atau yang disediakan oleh penyedia platform marketplace atau pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only