Tahun Depan, Jokowi Susun Kebijakan Pajak E-Commerce

JAKARTA – Pemerintah mematok pendapatan negara di 2020 sebesar Rp2.221,5 triliun. Hal tersebut dituangkan dalam target Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Presiden Joko Widodo dalam pidato nota keuangan mengatakan, untuk mengejar target itu, pemerintah bakal melakukan sejumlah optimalisasi penerimaan, baik dari sisi perpajakan maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Di bidang perpajakan, Pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan,” ujarnya saat Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 Beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Salah satu yang juga disinggung dalam pidato tersebut adalah pengenaan pajak bagi para pelaku usaha digital atau e-commerce. Nantinya pemerintah akan memberikan kebijakan kesetaraan baik bagi pelaku usaha kovensional maupun digital.

“Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital,” katanya.

Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, lanjut Jokowi, pemerintah juga bakal memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen, yaitu perluasa tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya.

“Sementara itu, reformasi PNBP dilakukan melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” kata Jokowi.

Sumber : economy.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only