Tunggakan Wajib Pajak Capai Rp238 Miliar

BALIKPAPAN — Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) mencatat piutang wajib pajak dari Pajak Bumi Bangunan atau PBB yang belum terbayarkan oleh sektor perumahan senilai Rp238 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Haemusri Umar mengatakan bahwa piutang tersebut sebesar Rp238 miliar sejak 1993 hingga tahun lalu. Tunggakan yang terhitung sebagai piutang tersebut terindikasikan oleh data induk wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran.

Padahal, semestinya PBB menjadi salah satu komponen penerimaan dari pungutan pajak yang diterima oleh pemkot.

Selain itu, besarnya tunggakan itu juga menandakan bahwa kesadaran wajib pajak masih relatif rendah dan menjadi persoalan nasional karena tidak hanya terjadi di Balikpapan.

Dia juga mengakui bahwa kesadaran masyarakat terhitung masih minim untuk mau membayar PBB tepat waktu. Haemusri mengatakan, bahkan hingga melewati lebih dari paruh pertama tahun ini, realisasi PBB yang tercapai hanya sebesar 12,5 persen. Masyarakat, sebut dia, memiliki kebiasaan baru ramai membayar menjelang akhir tahun sekitar September hingga Desember.

Padahal, BPPDRD juga sudah melakukan kerja sama dengan perbankan agar pembayaran lebih mudah, karena bisa dilakukan tanpa melalui antre. Selain itu, kendati sudah ada loket bank di kantor BPPDRD, tetapi memang masih banyak yang membayar PBB lebih dari tengat waktu yang ditetapkan.

Untuk bisa menagih besaran nilai tersebut, saat ini pihaknya masih memerlukan waktu dalam validasi dan verifikasi utang wajib pajak.

“Saat ini, BP2DRD masih terus melakukan verifikasi dan validasi terhadap utang wajib pajak terkait dengan potensi Pajak Bumi dan Bangunan yang tercatat menjadi piutang. Rata-rata merupakan data lama. Sehingga kita melakukan sinkronisasi validasi terhadap utang wajib pajak, sementara ini dilakukan itu dulu bagaimana menyelesaikan piutang yang tercatat,” ungkapnya Kamis (15/8).

Dia memerinci, apabila piutang tersebut tidak terlacak setelah dilakukan verifi kasi maka dibuatkan berita acara dengan kategori karena tidak diketahui sebab pemilik dan objeknya tidak ada.

Adapun, lanjutnya, sejauh ini terhitung besaran nilai yang sudah terbayarkan dan dalam rencana un- tuk dibuatkan dokumen berita acara penghapusan baru senilai Rp5,6 miliar.

Adapun, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kalimantan Timur 2019, menyebutkan Penda- patan Asli Daerah juga mengalami penurunan yang cukup drastis. Penuruan itu mencapai Rp 44,5 miliar atau 8,1%, padahal sebelum perubahan APBD mencapai Rp2,46 triliun.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only