Kata pengamat soal rancangan kebijakan pajak tahun 2020

JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) mempunyai rancangan kebijakan pajak di 2020. Salah satu poinnya adalah penyetaraan level playing field konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan sekema yang akan dibentuk adalah kewajiban perpajakan baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN) berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.

“Untuk tahun 2020 kita akan memastikan bahwa implementasinya juga berjalan dengan baik di e-commerce, sebagaimana di konvensional,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penyesuaian e-commerce untuk perdagangan dalam negeri seharusnya bukan menjadi isu lagi di tahun 2020. Alasannya kewajiban perpajakan sudah jelas sama.

Dia menambahkan tinggal keadilan dan efektivitas pajak ekonomi digital yang perlu dipikirkan DPP, supaya semua pemangku kepentingan ekonomi digital dapat menjadi Wajib Pajak (WP) dan mendata pengusaha kena pajak dengan catatan sudah memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut Yustinus menegaskan yang perlu di depankan di tahun depan adalah soal pajak ekonomi digital lintas negara. “Selama ini penyisiran yang konvensional lambat karena kendala teknis yang sulit dijangkau. Misalnya elektronik mudah dijangkau tapi tidak bisa dipegang,” kata Yustinus.

Yustinus mengatakan DPJ perlu menyusun strategi jitu lebih cepat. Mengingat, pajak e-commerce cenderung lebih sesensitif ketimbang ekonomi digital lain. “Karena saat ini mereka sedang tumbuh. Perlu roadmap yang lebih jelas supaya ada kepastian,” ungkapnya.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only