Sri Mulyani Perketat Aturan Bea Masuk & PPN Batu Bara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.04/2019.

Aturan tersebut tentang pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya perusahaan batu bara.

Dalam aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (19/8/2019), pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK (kontrak karya) atau Perjanjian Karya Perusahaan Batu Bara (PKP2B) dapat diberikan kepada;
1. Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B
2. Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B.

Sementara pembebasan PPN atas impor barang kena pajak juga harus mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan PPN atas impor barang kena pajak dalam rangka KK atau PKP2B

Kontraktor juga harus mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan PPN atas impor barang kena pajak dalam rangka KK atau PKB2B.

“Agar pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk lebih tepat sasaran, serta dalam rangka penyempurnaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pertambangan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan dalam rangka KK atau PKP2B,” tulis pasal 31 dalam beleid tersebut.

Dalam aturan terdahulu, atau pada PMK 259/PMK.04/2016, kontraktor tidak perlu mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan PPN atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B.

Selain itu, dalam aturan PMK terbaru Pasal 33 dijelaskan dalam hal kontraktor melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dan Kontraktor dimaksud telah mengimpor barang dalam rangka KK atau PKP2B dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, Pemindahtanganan, ekspor kembali, dan/ atau Pemusnahan terhadap barang yang telah diimpor dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Aturan ini dikeluarkan untuk lebih meningkatkan pelayanan perpajakan dan kepabeanan di bidang pertambangan mineral dan batubara, tertib administrasi, pengawasan, dan kepastian hukum dalam memberikan perlakuan perpajakan dan kepabeanan atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only