Ini dia tujuh rencana kebijakan perpajakan tahun 2020 mendatang

JAKARTA. Pemerintah akan menggenjot penerimaan pajak tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan ada tujuh poin kebijakan perpajakan pada tahun 2020.

Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan.

Ketiga, menyetarakan level playing field. Keempat, perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Kelima, implementasi keterbukaan informasi perpajakan (AEoI). Keenam, ekstensifikasi barang kena cukai. Ketujuh, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Salah satu gebrakan baru adalah di poin ketiga. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penyetaraan level playing field kebijakan pajak untuk pebisnis konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri.

Hestu menegaskan dari sisi ketentuan saat ini sebenarnya sudah terdapat level playing field. Artinya, kewajiban perpajakan baik pajak penghasilan (PPh) maupun PPN berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.

“Untuk tahun 2020 kita akan memastikan bahwa implementasinya juga berjalan dengan baik di e-commerce, sebagaimana di konvensional,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).

Oleh karena itu upaya-upaya pembinaan dan pengawasan para pelaku e-commerce menjadi penting ke depannya.

Sedangkan terkait digital global economi, Hestu melihat ada potensi untuk meningkatkan pemajakannya. Misalnya dari sisi PPN akan sangat mungkin untuk menerapkan PPN atas pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud yang berasal dari perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) global. Namun, untuk instrumen, regulasi dan mekanismenya, masih dikaji.

Selanjutnya terkait data AEoI dan informasi keuangan domestik, Hestu bilang selama ini DJP melakukan proses pengolahan data dan pembangunan tata kelola untuk pemanfaatannya. “Rasanya kami sudah cukup siap untuk memanfaatkan pada tahun 2020 nanti secara proper dan terukur,” kata Hestu.

Adapun kebijakan perpajakan poin keenam dan ketujuh menitik beratkan kepada Direktoran Jendral Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan soal skema penerimaan cukai tembakau dan cukai lainnya masih dalam pembahasan internal. Namun tidak menuntut kemungkinan akan ada pelebaran lahan penerimaan cukai.

“Untuk cukai hasil hasil tembakau pastinya akan disesuaikan. Salah satu fokus saat ini akan ada pendalaman soal cukai plastik,” kata Heru kepada Kontan.co.id, di gedung DPR/MPR RI, Senin (19/8).

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only