JAKARTA. Konsumen rokok harus bersiap merogoh kocek lebih dalam tahun depan. Pemerintah berencana manaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020. Namun besaran kenaikan tarif tersebut menunggu pembahasan pemerintah dengan DPR.
Kenaikan tarif tersebut langsung target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2020 sebesar Rp 221,89 triliun, naik 7,99% dari perkiraan pencapaian tahun 2019 Rp 205,55 triliun. Dari jumlah target itu, sebesar 80,81% berasal dari penerimaan cukai. Dari pos cukai ini, penerimaan cukai hasil tembakau porsi 95%.
Oleh karenanya, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau menjadi strategi pertama yang akan dilakukan pemerintah. Strategi lainnya adalah pemberantasan pita cukai ilegal, ekstensifikasi barang kena cukai baru yakni kantong plastik, hingga penertiban barang kena cukai ilegal.
Kepala Kepabean dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BFK) Kementerial Keuangan (Kemkeu) Nasruddin Joko Suryono membenarkan rencana kenaikan tarif cukai hasi tembakau. Namun, tujuan utama peningkatan tarif tersebut bukan untuk mengejar target penerimaan. “Penentuan target pendapatan cukai arahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif barang kena cukai, melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau,” jelas Nasruddin, Senin (19/8).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan hingga kini belum menentukan persentase tarif cukai hasil tembakau. Alasannya, skema penerimaan cukai tembakau dan cukai lainnya masih dalam pembahasan internal. Selain itu, keputusan kenaikan tarif tersebut juga harus mendapat persetujuan DPR. “Untuk cukai hasil hasil tembakau pastinya akan disesuaikan tarif,” kata Heru.
Dalam beberapa tahun terakhir, tarif cukai hasil tembakau selalu naik, kecuali tahun 2019. Biasanya, besaran kenaikan tarif tersebut menyesuaikan sejumlah asumsi makro, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi (lihat tabel).
Heru menambahkan, pemerintah juga akan memperbanyak objek cukai guna mendukung target penerimaan. “Tidak menuntut kemungkinan akan ada pelebaran lahan penerimaan cukai. Salah satu fokus saat ini akan ada pendalamaan soal cukai plastik,” kata Heru.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menambahkan, akan mengerahkan upaya ekstra yang lebih masif dalam pengawasan rokok ilegal. Pemerintah berharap pemberantasan rokok legal akan membuat produsen rokok makin terdata rapi.
Hasil survei rokok ilegal oleh Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan jumlah rokok ilegal hingga tahun 2018 mencapai 7% dari total rokok beredar di pasar. Tahun ini, Survei Rokok Ilegal-Internal BJBC (SRI-ID) memperkirakan rokok ilegal 5,3%. Pemerintah menargetan bisa menekan rokok ilegal jadi 3,5% di 2020.
“Sebetulnya ini masih dalam pembahasan, besaran penerimaan masih dinamis. Tetapi, diharapkan jika tidak ada lagi rokok ilegal atau berkurang maka penerimaan cukai hasil tembakau bisa bertambah di tahun depan,” terang Deni.
Selain itu untuk mendorong peningkatan penerimaan, Ditjen Bea Cukai terus memperbaiki layanan pemesanan cukai pita. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Peraturan Mentari Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Beleid itu mengatur penundaan diberikan dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik, dan satu bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai importir.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pengusaha rokok belum memberikan respon dan tanggapan atas rencana kenaikan tarif cukai.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply