Target Pajak 2020 Tak Rasional

JAKARTA – Target pajak da­lam Rancangan Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dinilai terlalu tinggi di tengah kondisi global yang diprediksi masih tak me­nentu dan banyaknya rencana pemberian insentif fiskal. Kare­na itu, pemerintah dan DPR RI perlu mencari titik tengah tar­get pajak yang rasional.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, memperingatkan soal pajak me­mang perlu dicermati secara hati-hati karena seperti pisau bermata dua. Pajak yang terlalu rendah tidak adil bagi masyara­kat yang membutuhkan, namun kalau terlalu tinggi juga akan membebani perekonomian.

“Ketika berada di dua mata sisi ini, maka tugas pemer­intah bersama DPR mencari titik tengah yang rasional da­lam artian tidak memberatkan pengusaha maupun siapa pun yang dikenai pajak, tapi seba­gai wujud mencari titik tengah untuk keadilan,” ujarnya di Ja­karta, awal pekan ini.

Pajak berfungsi mendapat­kan pendapatan dan pada akhirnya didistribusikan oleh pemerintah kepada masyara­kat yang membutuhkan.

Ketika targetnya dalam RAPBN 2020 ternyata 13,3 per­sen, maka itu dinilai terlalu tinggi di tengah situasi pelam­batan ekonomi yang sedang terjadi. Dengan demikian, tar­get ini belum pas dan tidak ber­ada di arah yang benar.

Pendapatan negara dalam RAPBN 2020 direncanakan se­besar 2.221,5 triliun rupiah atau naik sebesar 9,4 persen diban­dingkan outlook 2019. Kenaikan ini dilakukan melalui peningka­tan penerimaan pajak sebesar 13,31 persen, namun dengan penurunan penerimaan negara bukan pajak sebesar 7,0 persen.

Kenaikan penerimaan pajak yang terlalu optimistis perlu dili­hat kembali, mengingat saat ini stagnasi perekonomian masih terjadi di samping pertumbu­han alamiah penerimaan per­pajakan kurang dari 9 persen per tahun serta kepatuhan perpa­jakan yang cenderung turun se­jak tahun 2017 dari 72,6 persen menjadi 67,4 persen pada 2019.

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 sebesar 1.861,7 tri­liun rupiah, naik 13,3 persen di­bandingkan proyeksi pada APBN 2019. Menurut data Nota Keuan­gan RAPBN 2019, peningkatan penerimaan perpajakan pada 2020 terutama dipengaruhi pen­ingkatan aktivitas ekonomi, pen­ingkatan harga komoditas utama dunia, dan dampak reformasi perpajakan.

Insentif Pajak

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan penerimaan APBN 2020 akan dipenuhi baik dalam bentuk optimalisasi penerimaan per­pajakan, maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Di bi­dang perpajakan, pemerintah melanjutkan reformasi perpa­jakan,” kata Presiden Jokowi be­berapa waktu lalu.

Selanjutnya, untuk men­dukung peningkatan daya sa­ing dan investasi, pemerintah memberikan insentif perpa­jakan melalui beberapa instru­men, yaitu perluasan tax holi­day, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vo­kasi dan penelitian.

Sumber : Koran Jakarta

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only