JAKARTA – Target pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dinilai terlalu tinggi di tengah kondisi global yang diprediksi masih tak menentu dan banyaknya rencana pemberian insentif fiskal. Karena itu, pemerintah dan DPR RI perlu mencari titik tengah target pajak yang rasional.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, memperingatkan soal pajak memang perlu dicermati secara hati-hati karena seperti pisau bermata dua. Pajak yang terlalu rendah tidak adil bagi masyarakat yang membutuhkan, namun kalau terlalu tinggi juga akan membebani perekonomian.
“Ketika berada di dua mata sisi ini, maka tugas pemerintah bersama DPR mencari titik tengah yang rasional dalam artian tidak memberatkan pengusaha maupun siapa pun yang dikenai pajak, tapi sebagai wujud mencari titik tengah untuk keadilan,” ujarnya di Jakarta, awal pekan ini.
Pajak berfungsi mendapatkan pendapatan dan pada akhirnya didistribusikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ketika targetnya dalam RAPBN 2020 ternyata 13,3 persen, maka itu dinilai terlalu tinggi di tengah situasi pelambatan ekonomi yang sedang terjadi. Dengan demikian, target ini belum pas dan tidak berada di arah yang benar.
Pendapatan negara dalam RAPBN 2020 direncanakan sebesar 2.221,5 triliun rupiah atau naik sebesar 9,4 persen dibandingkan outlook 2019. Kenaikan ini dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak sebesar 13,31 persen, namun dengan penurunan penerimaan negara bukan pajak sebesar 7,0 persen.
Kenaikan penerimaan pajak yang terlalu optimistis perlu dilihat kembali, mengingat saat ini stagnasi perekonomian masih terjadi di samping pertumbuhan alamiah penerimaan perpajakan kurang dari 9 persen per tahun serta kepatuhan perpajakan yang cenderung turun sejak tahun 2017 dari 72,6 persen menjadi 67,4 persen pada 2019.
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 sebesar 1.861,7 triliun rupiah, naik 13,3 persen dibandingkan proyeksi pada APBN 2019. Menurut data Nota Keuangan RAPBN 2019, peningkatan penerimaan perpajakan pada 2020 terutama dipengaruhi peningkatan aktivitas ekonomi, peningkatan harga komoditas utama dunia, dan dampak reformasi perpajakan.
Insentif Pajak
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan penerimaan APBN 2020 akan dipenuhi baik dalam bentuk optimalisasi penerimaan perpajakan, maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Di bidang perpajakan, pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan,” kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, untuk mendukung peningkatan daya saing dan investasi, pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen, yaitu perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan penelitian.
Sumber : Koran Jakarta
Leave a Reply