Pengembang gerah dengan beleid baru jual beli rumah

Jakarta. Ditengah kelesuan bisnis properti, pemerintah merilis aturan tentang perjanjian pendahuluan jual beli (PPJeraB) rumah. Pengembang gerah dengan beleid itu lantaran bisa meredupkan bisnis properti.

Beleid itu adalah peraturan menteri (permen) pekerjaan  umum dan perumahan rakyat (PUPR) nomor 11/PRT/M/2019 tentang sistem PPJB rumah. Berlaku sejak juli, aturan ini dinilai akan jadi bandul berat bisnis properti.

Salah satunya pasal 9 dalam aturan tersebut. Aturan ini menyatakan jika developer terlambat membangun,meneken PPJB dan akta jual beli (AJB), konsumen dapat membatalkan pembelian. Selanjutnya, pengembang wajib mengembalikan seluruh biaya pembelian kepada konsumen (lihat infografik).

Adapun jika konsumen yang membatalkan pembelian tanpa sebab kelalaian pengembang, pengembang bisa mengembalikan uang dengan memotong 10% dari pembayaran yang telah diterima, ditambah biaya pajak yang telah diperhitungkan.

Direktur PT perdana gapuraprima Tbk (GPRA), Alvin F Iskandar, menilai aturan tersebut tidak fair. Menurut dia,pemicuketerlambatan pembangunan bisa banyak faktor selain kelalaiajn pengembang.

Faktor itu termasuk proses perizinan yang acap menghambat hingga operasional”saya rasa tidak fair karena bangunan sudah jadi, kecuali belum jadi minta balik (uang).”kata dia kepada KONTAN, kemarin.

Oleh karena itu,Alvin mengharapkan faktor progres pembangunan menjadi pertimbangan terkait jumlah uang yang harus dikembalikan pengembang kepada konsumen.

Senior associate director colliers internasional indonesia,ferry salanto berpendapat aturan tersebut tidak seimbang lantaran cukup memberatkan developer jika proyek properti sudah memasuki progres pembangunan.

Jika pembangunan sudah 80% kemudian dibatalkan, akhirnya yang akan menanggung developer,” ungkap dia.Pengembang biasanya membangun proyek sesuai uang yang sudah diterima.

Sekretaris perusahaan PT Alam sutera realty TBK(ASRI) Tony Rudianto menyatakan alam sutera akan mengkaji ulang rencana dua proyek semester kedua tahun ini.”kami akan pelajari aturan ini sehingga rencana proyek mungkin harus mundur dulu,”ujar dia.

Sekretaris perusahaan PT intiland development Tbk, Theresia Rustandi, mengakui aturan itu melindungi konsumen. Tapi di sisi lain, jangan sampai mengorbankan kepentingan konsumen lain.

Misal ada beberapa konsumen membatalkan pembelian apartemen saat proyek berjalan.Mengikuti aturan tersebut,konsumen bisa meminta  kembali uangnya dan dipotong 10% ditambah pajak. Jika banyak konsumen batal membeli,,ini bisa berdampak buruk bagi konsumen yang tidak membatalkan pembelian lantaran arus kas pengembang berpotensi terganggu.

Sumber: Harian Kontan,Hal 1 rabu 21 agustus 2019

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only