Pajak butuh terobosan baru pendongkrak setoran

JAKARTA. Lemahnya kinerja penerimaan pajak menjadi sorotan DPR. DPR khawatir, kinerja pajak akan terus melemah sehingga mengancam kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karena itu pemerintah wajib membuat terobosan baru untuk memacu kinerja direktorat jenderal pajak.

Terbaru, realisasi penerimaan pajak hingga juli 2019 hanya RP 705,59 trilliun, Cuma naik 2,68% dibandingkan dengan periode yang sama setahun sebelumnya atau year on year (yoy). Pencapaian ini hanya sebesar 44,37% dari target sepanjang tahun.

Di tengah perlambatan kinerja, pemerintah mematok target pajak tahun 2020 RP 1.682,48 trilliun. Tumbuh 13,88% dibanding proyeksi realisasi 2019 sebesar RP 1477,32 trilliun. Namun, fraksi-fraksi DPR menilai target itu terlalu rendah, meskipun mereka juga pesimistis angka itu bisa tercapai.

Berkaca kinerja pajak, selama ini selalu dibawah target tahun 2019,target penerimaan pajak di apbn adalah rp 1620,99 trilliun tapi diperkirakan hanya tercapai 91,13% atau rp 1447,32 trilliun.

Melesetnya kinerja pajak berimbas pada rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau PDB yang semakin rendah. APBN 2019 menargetkan tax ratio sebesar 12,5%, tapi diperkirakan hanya akan tercapai 11,1%.

Tahun depan,target tax ratio hanya sebesar 11,5% nilai tersebut merupakan yang terendah dibandingkan negara tetangga

Anggota fraksi partai nasional demokrat (nasdem) achmad hatari saat rapat paripurna sebelumnya meminta pemerintah meningkatkan penggunaan akses informasi dan data keuangan atau automatic exchange o information (AeoI) untuk memaksilkan potensi perpajakan. Ini sejalan undang-undang  nomor 9 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.Fraksi partai demokrat dan PAN punya menyatakan hal sama demi menambah basis pajak dan menggali potensi penerimaan pajak.

Menteri keuangan sri mulyani mengakui, salah satu tantangan fiskal yang masih dihadapi saat ini ialah terbatasnya ruang fiskal akibat tax ratio indonesia belum optimal. Namun ia menyebut target tax ratio 2020 telah mempertimbangkan data historis realisasi perpajakan beberapa tahun terakhir, kebijakan pemerintah dan kelanjutan informasi perpajakan serta kondisi perekonomian saat ini secara global maupun domestik.

Pemerintah terus berupaya memperluas basis pajak, mencegah kebocoran pemungutan,mereformasi perpajakan, serta mempermudah pelayanan wajib pajak,”ujar menkeu,selasa (27/8)

Untuk mencapai tax ratio 11,5% tahun depan pemerintah berusaha menurunkan kesenjangan pajak (tax gap) baik dari sisi administrasi, kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan perluasan layanan pajak dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan pajak. Sementara sisi regulasi menyederhanakan aturan perpajakan.

Ekonom indef nailul huda menilai dua masalah utama pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak ialah kebijakan pajak yang terlampau pro-pebisnis, serta inefisiensi dan tidak efektifnya relaksasi fiskal. Belanja pajak yang terus meningkat sejak 2016 jhingga 2018 namun tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi maupun penerimaan pajak.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only