BPRD DKI Bebaskan PBB kepada 396 Wajib Pajak

Jakarta, Beritasatu.com – Setelah menyerahkan surat keputusan (SK) pembebasan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaran (PBB-p2) kepada mantan Wakil Presiden RI, Boediono beberapa waktu lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI kembali menyerahkan SK Pembebasan PBB-P2 kepada 396 Wajib Pajak senilai Rp 2,5 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Grogol Petamburan, Dedyanto membenarkan pihaknya telah menyerahkan sebanyak 396 SK penghapusan seluruhnya kewajiban pembayaran PBB-P2 2019 dengan total nilai sekitar Rp 2,5 miliar.

“Sebagian besar SK pembebasan PBB-P2 diserahkan kepada pensiunan pegawai negeri sipil. Ada pula guru yang telah berjasa sesuai amanat Pergub Nomor 41 tahun 2019,” kata Dedyanto, Rabu (28/8/2019)

Dijelaskannya, proses penyerahan SK pembebasan PBB-P2 berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh WP ke UPPRD Grogol Petamburan.

Setelah permohonan diterima, petugas UPPRD Grogol Petamburan mengecek pemohon masih menempati objek pajak.

“Kami harus pastikan SK pembebasan ini diterima setelah dilakukan pemeriksaan ke objek pajak yang dimohon sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta,” ujar Dedyanto.

Salah satu yang telah dilakukan pihaknya adalah menyerahkan SK Pembebasan PBB Kepada Adi Kusuma (80), yang merupakan pensiunan Kementerian Kesehatan kemarin, Selasa (27/8/2019). Ia sudah pensiun sejak tahun 1990.

“Saya langsung menyerahkan SK pembebasan seluruhnya PBB P2 2019 diserahkan kepada Adi Kusuma di kediamannya kemarin,” terang Dedyanto.

Saat menerima SK Pembebasan seluruhnya PBB-P2, Adi Kusuma (80), warga Mandala Selatan II No 7 RT 008/RW 004, Kelurahan Tomang mengaku senang.

“Tahun lalu, saya masih membayar kewajiban pajak daerah untuk kediaman rumah sekitar Rp 4 juta. Namun, saya mendapat SK pembebasan seluruhnya PBB P2 2019 dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,” kata Adi Kusuma.

Pria pensiunan Kementerian Kesehatan sejak tahun 1990 menyampaikan terima kasih atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2019 perihal pembebasan seluruhnya PBB P2 bagi orang pribadi kriteria khusus.

“Saya berharap keputusan pembebasan seluruhnya kewajiban pembayaran PBB P2 tidak hanya berlaku tahun ini saja, tapi seterusnya khususnya bagi pensiunan pegawai negeri sipil. Senang dan semoga pak gubernur dapat mewujudkan visi maju kotanya, bahagia warganya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke-11, Boediono di rumah kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8/2019).

Sumber: Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only