SKK Migas sambut positif kehadiran fasilitas pajak untuk industri migas

JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas) menyambut positif kehadiran fasilitas fiskal oleh Kementerian Keuangan yang diklaim semakin menggairahkan industri migas tanah air.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto yang ditemui di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang kehadiran kebijakan tersebut bisa mendorong industri migas. “Kita harapkan bisa gairahkan kegiatan eksplorasi,” jelas Dwi, Senin (2/9).

Menurutnya, SKK Migas juga akan lebih proaktif kedepannya dalam memaksimalkan eksplorasi. Bahkan jika dirasa perlu, SKK Migas tak segan untuk memberikan teguran bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang tidak melaksanakan kegiatan eksplorasinya. “Bahkan mengajukan usulan-usulan untuk menarik Wilayah Kerja eksplorasi yang tidak berlangsung kegiatannya,” tegas Dwi.

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id, Fasilitas fiskal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019 yang resmi diundangkan pada 27 Agustus 2019 dan akan efektif berlaku dalam 30 hari ke depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan berbagai fasilitas fiskal itu diberikan dalam rangka meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi.

“Serta lebih meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” tutur Hestu dalam keterangan resminya, Jumat (30/8).

Sebelumnya, Kemenkeu juga menerbitkan aturan baru terkait tata cara pembayaran kembali (reimbursement) PPN dan PPnBM atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada kontraktor dalam kegiatan usaha hulu migas.

Penyesuaian dalam aturan baru tersebut dilakukan salah satunya lantaran sebelumnya pemerintah belum menetapkan batasan bagian negara yang dapat digunakan untuk penyelesaian reimbursement PPN maupun PPN dan PPnBM, sesuai dengan pengaturan dalam kontrak kerja sama.

Aturan baru ini juga menegaskan bahwa hak kontraktor untuk memperoleh reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM mesti disesuaikan dengan kontrak kerja sama jika memang masih terdapat perbedaan dalam aturan yang ada sebelumnya.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only