Google Tarik PPN Mulai Oktober 2019, Rudiantara: Bagus

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memuji langkah Google yang per Oktober 2019 bakal menarik Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen kepada pengguna layanan Google Ads.

“Jadi yang mau pasang iklan di YouTube tidak lagi bayar lewat kartu kredit, paypal, kemudian keluar, pakai valas lagi. Jadi pakai rupiah ke perusahaan di Indonesia, itu bagus,” ujar Rudiantara di kantornya, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.

Perusahaan teknologi asal negeri Abang Sam itu, menurut dia, cukup kooperatif dalam hal pajak. Sejak 2016, Google juga sudah membayar Pajak Penghasilan Badan kepada pemerintah.

Belakangan, pemerintah juga tengah mengkaji langkah untuk memajaki perusahaan-perusahaan berbasis digital yang layanannya dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Regulasi itu tengah digodok di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Dia enggak nunggu itu, kan bisa bikin kantor di sini. Kan bagus, kalau ada kan masyarakat Indonesia yang mau berkomunikasi langsung dan memberi masukan kan bisa langsung,” ujar Rudiantara. Saat ini, aturan perpajakan baru dikenakan untuk perusahaan digital yang membuka kantor di Tanah Air.

Mulai 1 Oktober 2019, Google dikabarkan akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN 10 persen kepada pengguna layanannya. Pengenaan PPN ini merupakan kelanjutan dari keputusan pihak Google Asia Pacific Pte.Ltd yang memindahkan hak atas kontrak pengguna ke PT Google Indonesia.

Sebagai konsekuensinya, mulai tanggal tersebut, PT Google Indonesia akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice atas layanan yang diberikan. “Segera setelah tanggal pemindahan hak, anda akan menerima invoice, termasuk faktur pajak dari PT GI [Google Indonesia],” tulis pemberitahuan yang dikutip Bisnis, Jumat 30 Agustus 2019.

Mengacu pada pengumuman tersebut, PT Google Indonesia secara hukum memiliki kewajiban untuk mengenakan biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen atas layanannya. Dengan begitu, Google meminta pengguna layanan untuk memastikan NPWP, nama, dan alamat yang tersimpan di akun Google cocok dengan detail pendaftaran pajak. 

“Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. Harap hubungi konsultan pajak jika ada pertanyaan terkait konsekuensi pajak atas perubahan ini,” tertulis dalam pengumuman Google tersebut.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only