Siap-Siap, Pemerintah Akan Tarik Pajak Pelanggan Netflix hingga Spotify

JAKARTA,  – Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap jasa dan barang tidak terlihat yang berasal dari perusahaan luar negeri seperti contoh jasa langganan Netflix hingga Spotify. Rencana ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan yang tengah disiapkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, saat ini pihaknya masih kesulitan untuk memungut PPN jasa dan barang tidak terlihat dari perusahaan luar negeri yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia. Hal ini diakibatkan dalam aturan yang berlaku saat ini, pemerintah menunjuk kantor cabang yang ada di Indonesia untuk memungut PPN kepada konsumen.

Oleh karenanya, dalam aturan yang baru nanti pemerintah akan menunjuk langsung subjek pajak luar negeri (SPLN) untuk mengenakan dan memungut langsung PPN terhadap konsumen nasional.

“Di RUU akan ada cantolan bahwa kita boleh menunjuk subjek pajak luar negeri, apakah dia pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, platform luar negeri, kita akan menunjuk mereka sebagai pemungut PPN. Kalau sekarang enggak bisa. Harus ada orangnya di sini,” tutur dia di Kantor Pusat DJP, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Dengan demikian, Robert meminta kepada SPLN seperti Netflix untuk memungut langsung PPN sebesar 10 persen terhadap konsumennya di Indonesia. “Contohnya Netflix, kalau enggak ada di Indonesia fine. Tapi kalau ada konsumsi jasa Netflix di Indonesia, karena konsumsinya terjadi maka diminta pungut PPN,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mendorong asas kesetaraan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Sebab, saat ini para pelaku usaha domestik yang menghasilkan jasa dan barang usaha sudah diminta untuk memungut PPN kepada konsumennya. 

“Karena jasa yang sama kalau dikonsumsi dalam negeri provider dari domestik dikenakan PPN,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkeu, pungutan PPN dari SPLN akan memberikan tambahan penerimaan perpajakan yang cukup signifikan.

Kata Robert, pada 2018 tercatat bahwa total konsumsi jasa dan barang tidak berwujud yang berasal dari luar negeri mencapai Rp93 triliun. Denga demikian, jika dimisalkan pada saat itu dikenakan PPN sebesar 10 persen maka total penerimaan potensial yang diperoleh sebesar Rp9,3 triliun.

“Kalau 2025, studi oleh Google-Temasek, pada 2025 konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp277 triliun sehingga PPN nya Rp27 triliun,” ucapnya.

Sumber: inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only