Pajak Penghasilan Pribadi Bakal Lebih Rendah

Jakarta: Pemerintah berencana menurunkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Namun penurunan dilakukan dengan menyesuaikan batas besaran penghasilan wajib pajak, sehingga tarif yang dikenakan bisa jadi lebih rendah.

  Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan aturan yang ada saat ini sudah tidak relevan. Namun perubahan ketentuan PPh OP bisa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tanpa mengubah Undang-Undang (UU).

  “Ini sudah enggak relevan lagi. Bisa diubah (melalui) PMK,” kata dia, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.

Robert menjelaskan saat ini ada empat tingkatan (layer) batasan PPh OP, yaitu wajib pajak dengan penghasilan sampai Rp50 juta per tahun kena pajak lima persen, wajib pajak penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta per tahun sebesar 15 persen.

  Kemudian, bagi para wajib pajak yang memiliki penghasilan per tahunnya sebesar Rp250 juta hingga Rp500 juta akan dikenakan pajak sebesar 25 persen. Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 30 persen.

  “Bisa di atas 30 persen, di atas Rp1 miliar. Jadi bisa Rp50 juta sampai Rp100 juta jadi lima persen, jadi tarifnya turun. Layer tetap (ada empat), nominalnya berubah,” jelas dia.

  Dirinya menambahkan, rencana ini sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) beberapa waktu lalu. Kendati demikian, realisasinya masih menunggu penyusunan PMK-nya.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only