Kemenperin: investor lebih yakin ajukan insentif tax holiday

Ada tren peningkatan. Kalau dulu mereka enggan mengajukan karena ada perasaan dia tidak dapat dan kecewa. Kalau sekarang justru dengan peraturan yang baru ini, kita membuat investor ada keyakinan.

Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara mengatakan bahwa investor memiliki keyakinan lebih untuk mengajukan insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance.

“Ada tren peningkatan. Kalau dulu mereka enggan mengajukan karena ada perasaan dia tidak dapat dan kecewa. Kalau sekarang justru dengan peraturan yang baru ini, kita membuat investor ada keyakinan,” kata Ngakan ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, peningkatan animo investor untuk mendapatkan tax holiday juga didukung kehadiran sistem perizinan terpadu atau Online Single Submission (OSS).

“Sekarang, pabrik belum jadi saja investor sudah tahu akan dapat atau tidak dengan sistem OSS ini. Apakah mereka masuk dalam 18 sektor yang ditentukan atau tidak,” ungkap Ngakan.

Pemerintah semakin gencar memberikan insentif fiskal untuk para calon investor agar semakin agresif berinvestasi di Tanah Air.

Salah satu yang baru diterbitkan yakni payung hukum untuk kebijakan pengurangan pajak super alias super deduction tax.

Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Peghasilan dalam Tahun Berjalan.

Insentif fiskal ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) untuk menghasilkan inovasi.

Sumber:antarnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only