Ditjen Pajak semakin gencar memburu pajak digital

JAKARTA. Geliat pemerintah dalam merangkul pemangku kepentingan ekonomi digital semakin nyata. Pemilik akun Kapitulus Zerry Hendrik mengatakan, telah mendapatkan surat imbauan dari Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Cianjur Jawa Barat.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Zerry atas usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggalnya yang berada di Cianjur. Zarry mengaku KPP Cianjur meminta dirinya untuk membuat NPWP dalam catatan kantor pajak Cianjur. 

“Saya menilai ini salah paham, meski Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya berada di Cianjur, tapi NPWP dalam bisnis Kapitulus berada di Bekasi Jawa Barat,” kata Zerry kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Sempat tidak menggubris surat dari KPP Cianjur, akun instragram Kapitulus mendapatkan pesan dari akun KPP Cianjur yang mengimbau hal yang sama. Asal tahu saja, Kapitulis merupakan jasa rangkai kata dan gambar yang diaplikasikan ke sebuah barang seperti kaos.

“Kapitulis merupakan sebuah perusahaan, sejauh ini kami sudah bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan,” ungkap Zarry.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemkeu Yunirwansyah mengaku tidak mengetahui tentang surat yang diajukan KPP Cianjur kepada Zarry. 

“WP yang terdaftar selama punya penghasilan, ada laba atas usahanya, maka wajib bayar pajak. Atau bisa merujuk pada PPh final yang tidak melihat rugi atau tidak,” ujar Yuniswansyah kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Yuniswansyah menegaskan yang pasti secara substansi pajak digital dan konvensional sama. Selama, masyarakat berpenghasilan maka wajib membayar pajak. 

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kewajiban WP di sektor digital tidak mendapatkan pengecualian. “Youtuber pun harus bayar pajak,” ujar Robert beberapa waktu lalu.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only