Negara lain gencar turunkan pajak, RI baru rencana

JAKARTA. Indonesia ketinggalan dalam kebijakan perpajakan . saat negara negara lain sudah melakukan reformasi kebijakan perpajakan, pemerintah baru berproses menyiapkan rancangan undang – undang (RUU) guna menurunkan tarif pajak.

Setelah bank dunia mebeberkan terlambatnya indonesia di bidang perpajakan dengan negara emerging market lain, negara-negara anggota organisationn for economic cooperation and development (OECD) juga membuat catatan serupa.

Dalam laporan terbaru OECD: tax policy reforms 2019 yang dipublikasikan awal september ini, OECD menyebut, anggotanya berlomba menurunkan tarif pajak penghasilan (pph) badan sebagai bagian reformasi pajak.

Prancis menurunkan pph badan jadi 31% tahun ini, tahun 2020 ditargetkan menjadi 25% luksemburg dan norwegia juga menurunkan pph badan masing-masing jadi 17% dan 22% tahun ini.

Swedia, tarif pph badan turun menjadi 21,4% tahun ini dan 20,6% pada 2021. Yunani juga akan turunkan tarif pph berharap hingga 25% di 2022. Pemangkasan tarif pph badan di belanda lebih agresif, yaitu 16,5% di 2020 dan 15% di 2021 bagi perusahaan perusahaan dengan laba bersih di bawah 200000 euro.

OECD menyebut ,tren penurunan tarif pph badan sudah berlangsung sejak 2000 dan kian menyebar di berbagai negara. Tahun 2000, ada 22 negara yang memiliki tarif pajak perusahaan di atas 30%. Tahun ini, portugal dan prancis yang mematok pajak 30%.

Pemerintah kita saat ini tengah menganisiasi rancangan undang- undang ketentuan dan fasilitas perpajakan. Salah satu isinya menurunkan tarif pph mulai 2021 menjadi 22% dari saat ini 25%. Tahun 2023, turun lagi menjadi 20%.”penurunan tarif pph harus bertahap agar tak menekan penerimaan negara,” ujar direktur jenderal pajak robert pakpahan pekan lalu

Pengamat perpajakan ddtc bawono kristiaji mengingatkan, pemerintah tak boleg sekadar latah menurunkan tarif pph badan. Perang tarif pajak, bagian dari usaha menarik investasi langsung atau freign direct investment (fdi).

Namun, investor akan menentukan lokasi, besaran dan skema FDI dengan mempertimbangkan besaran beban pajak yang secara aktual diterima investor atau effective tax rate. Bisa jadi levih rendah dari tarif pph badan tercantum di uu karena adanya rezim khusus atau transaksi, pembebasan pajak dividen, depresiasi dipercepat dan sebagainya disisi lain, keuntungan perolehan fdi dari penurunan tarif pph badan lebih terlihat permanen dirasa negara-negara lebih dulu menurunkan tarif,”ujar bawono, senin (9/9).

Direktur eksekutif center for indonesia taxation analysis (CITA) Yustinus prastowo menilai belum terlambat bagi Indonesia memberikan insentif pph badan. PPh badan yang dirancang turun berkala, memberi kesempatan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitasnya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only