Pemerintah Kolaborasi Traveloka Rilis Layanan Bayar Pajak PBB

Kesibukan masyarakat utamanya yang tinggal di perkotaan seringkali membuat mereka sulit untuk membagi waktu. Ini juga yang menyebabkan mereka sering terkena denda karena telat untuk membayar berbagai kewajibannya. Termasuk dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Padahal ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan bagi yang memiliki bangunan yang termasuk dalam objek pajak.

Tapi meskipun sudah menjadi bagian dari kewajiban tahunan, tidak sedikit masyarakat yang kerap lupa atau tidak ada waktu untuk membayar tagihan PBB-P2 itu. Apalagi untuk membayar tagihan PBB-P2  itu baru dapat dilakukan di beberapa tempat, seperti kantor pos, bank yang ditunjuk oleh daerah setempat, atau mini market. Itu akan menjadi sesuatu yang sangat sulit dilakukan, apalagi harus menghadapi macetnya jalanan.

Kini hal itu tidak perlu dipikirkan lagi. Seiring dengan berkembangnya teknologi, hampir semua jenis transaksi pembayaran sudah bisa dilakukan secara online. Namun masalahnya, tidak semua pengguna memiliki rekening bank untuk dapat melakukan pembayaran. Data dari Think with Google tahun 2018 menyatakan bahwa Indonesia adalah salah satu pasar di Asia Pasifik yang belum memanfaatkan sektor keuangan digital dengan optimal. Sebanyak 66 persen dari 260 juta penduduk Indonesia tidak memiliki rekening bank. Sedangkan 66 persen dari populasi tersebut sudah memiliki akses Internet, dan 40 persen pengguna seluler di Indonesia pernah menggunakan aplikasi financial service sebelumnya.

Alvin Kumarga, Senior Vice President, Financial Products Traveloka, menyampaikan sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah meningkatkan pemahaman akan financial literacy, melalui produk Financial Service-nya, Traveloka sebagai travel & lifestyle experiences booking platform, mengukuhkan diri untuk bermitra resmi dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat (Depok), untuk berkolaborasi memberikan kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank.

“Bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat (khususnya Depok), Traveloka melengkapi platform-nya dengan fitur pembayaran PBB-P2 yang terdapat di dalam layanan Bills & Top-up. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan sekaligus memberikan alternatif bagi pengguna yang nyaman dan aman dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik, khususnya bagi mereka yang belum memiliki rekening bank,” ujar Alvin.

Lebih lanjut Alvin menjelaskan bahwa pengguna dapat merasakan berbagai keuntungan jika melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Traveloka. Kemudahan yang dapat dirasakan pengguna, mulai dari melakukan pembayaran kapan pun dan di mana pun, pengguna akan mendapatkan konfirmasi secara langsung (instan yang akan dikirimkan ke email), hingga kesempatan mendapatkan promosi potongan harga menarik.

Fitur pembayaran PBB-P2 melalui Traveloka didukung sepenuhnya dan bermitra resmi dengan Pemerintah Provinsi DKI. Dukungan ini disampaikan oleh Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kami menyambut baik kerja sama dengan Traveloka yang membantu masyarakat Jakarta untuk memudahkan akses pembayaran tagihan PBB-P2. Melalui kemitraan resmi bersama Traveloka, masyarakat tidak perlu khawatir akan terkena denda keterlambatan, karena pembayaran PBB-P2 saat ini sudah bisa diakses semudah sentuhan jari di smartphone,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh K.H. Mohammad Idris, Wali Kota Depok. Dia mengatakan masyarakat wajib pajak membutuhkan berbagai alternatif channel pembayaran untuk pajak. Menjalin kemitraan resmi dengan Traveloka, tentunya akan semakin menambah opsi channel pembayaran yang akan memudahkan wajib pajak Jawa Barat, khususnya Depok. Tidak hanya mudah, tetapi juga terjamin aman karena produk dan layanan Traveloka juga sudah terpercaya. Disampaikan pula bahwa pembayaran harus dilakukan sebelum 31 Agustus 2019 agar terhindar dari sanksi denda. Namun khusus wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Batam, Anda masih bisa bayar PBB hingga 16 September.

sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only