Airlangga Sebut Aturan Pajak Mobil Listrik Sudah Beres

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan hari ini memanggil Menteri Perindustrian Airlangga Hartato ke kantornya.

Usai melakukan pertemuan dengan Luhut, Airlangga mengatakan pertemuan tersebut bicara mengenai beberapa update dunia perindustrian.

“Tadi cuma ngobrol sama Pak Menko aja, bahas gado-gado, campuran. Terkait industri, TKDN,” kata Airlangga kepada wartawan, di kantor Luhut, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Salah satu hal yang disampaikannya adalah soal pengembangan mobil listrik. Airlangga melaporkan soal perkembangan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan yang tengah digodok tersebut kata Airlangga sudah final pembahasannya dan telah ditandatangani olehnya.

“Lalu kan ada PP 41 yang sedang berproses, terkait PPNBM, (aturannya) saya sudah teken,” ungkap Airlangga.

Waktu ditanya kapan aturan ini akan diterbitkan, Airlangga enggan menyebut kapan waktu rilisnya.

“Kita tunggu saja, sudah tersirkulasi semua,” kata Airlangga.

Dalam pertemuan sebelumnya dengan Luhut di tempat yang sama seminggu yang lalu, Airlangga menyatakan masih merapikan aturan PP 41. Saat itu dia mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi ke beberapa Pemerintah Daerah soal keringanan untuk bea balik nama, redistribusi, hingga registrasi kendaraan di daerah.

“Yang kita akan selesaikan itu dengan pemda-pemda, misalnya, bea balik nama, pajak, dan registrasi. Kita sudah minta pemerintah pusat memberikan PPNBM kosong (0%), kita minta yang lain juga ke nol,” kata Airlangga, Selasa (3/9).

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only