Menteri Puspayoga: PPh Final 0,5% Mampu Tingkatkan Badan Hukum UKM

Kebijakan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1 persen menjadi 0,5 persen yang berlaku sejak 1/07/2018 telah berdampak positif pada meningkatnya badan hukum UKM secara signifikan. Meski tidak menyebutkan angkanya, Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, mengaku hal itu sebagai sebuah capaian yang harus diapresiasi. 

“Jadi diturunkan sudah meningkat badan hukum UKM karena tidak lagi dikejar oleh pajak,” jelas Puspayoga saat mewakili Presiden Jokowi membuka Rakernas Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) ke-XXIX di Surabaya, Jatim, Selasa (10/9/2019).

Puspayoga menjelaskan, meningkatnya badan hukum UKM ini sejalan dengan tujuan skema PPh Final 0,5 persen yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan seperti koperasi, CV, Firma, dan PT yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah 4,8 Miliar.

“Memang pemerintah menurunkan pajak UKM menjadi 0,5 persen itu bertujuan supaya UKM memiliki badan hukum resmi. Jadi, sekarang sudah banyak yang berbadan hukum,” papar Puspayoga. 

Puspayoga yang dalam kesempatan itu mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menyosialisasikan program pemerintah kepada pelaku UKM peserta Rakernas. Selain soal PPh Final 0,5 persen, juga soal penurunan suku bunga KUR dari yang sebelumnya 22 persen menjadi 7 persen.

“Sudah turun jauh loh. Ini agar dimanfaatkan oleh anggota Iwapi koordinasi dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, BPD dan lainnya. Harus koordinasi dengan baik. Karena yang mau saya katakan bahwa menurunkan bunga KUR itu gak gampang,” pungkasnya.

Sumber: wartaekonomi.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only