Mengacu Pada Singapura, Tarif PPh Badan Akan Turun

Pasalnya, Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara bertahap akan turun pada beberapa tahun kedepan.

Bahkan penurunan tarif PPh Badan telah ada di Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, penurunan tarif PPh Badan akan dimulai pada tahun pajak 2021-2022 dari 25 persen menjadi hanya 22 persen.

“Serta menjadi 20 persen mulai Tahun Pajak 2023,” ujarnya dalam bincang-bincang dengan media di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Ia mengatakan, penurunan tarif PPh Badan bukan tanpa alasan yakni untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan investasi langsung dari luar negeri.

Sudah sejak lama, usulan agar tarif PPh Badan sebesar 25 persen diturunkan. Usulan itu datang langung dari para pengusaha.

Presiden Joko Widodo juga beberapa kali membahas terkait penurunan PPh Badan dengan tujuan dunia usaha bisa lebih ringan menanggung beban pajak di dengan persaingan global.

Tarif yang menjadi acuan yakni tarif PPh Badan di Singapura yang hanya sebesar 17 persen. Itu artinya bila tarif PPh Badan turun pada 2023, maka tarifnya akan kian dekat dengan tarif PPh Badan di Singapura.

“Kenapa pemerintah buat RUU yang sifatnya bisa menyentuh UU lainnya sehingga disebut omnibus law untuk menjawab tantangan ekonomi global,” kata Robert.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only