Fakta-Fakta RUU Perpajakan ala Jokowi, Salah Satunya Incar Google Cs

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk perkuat ekonomi sedang dipersiapkan. Pasalnya, RUU tersebut akan mengincar para perusahaan digital seperti Google Cs.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, RUU ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Dalam bentuk meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip income perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi, menggunakan azas teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

Selain itu, lanjutnya, untuk menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan.

Oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (8/9/2019), Okezone merangkum beberapa fakta mengenai rencana besar pajak tersebut. Berikut faktanya.

  1. menyangkut pengaturan yang berhubungan dengan tarif pajak penghasilan

RUU ini nanti akan menyangkut tiga undang-undang yang bisa yang dalam hal ini akan terkoreksi atau terkena, yaitu Undang-Undang PPH (Pajak Penghasilan), Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

Pemerintah akan memberikan penurunan PPh untuk perusahaan yang go public di bawah tarif.

Sri Mulyani mengatakan, PPh yang sudah turun tersebut 3% di bawahnya, sehingga kalau mencapai 20%, akan bisa mencapai 17%.

“Ini sama dengan PPH di Singapura. Dan ini terutama untuk go public baru yang akan masuk ke bursa sehingga mereka bisa mendapatkan insentif. Kita berikan 3% lebih rendah dari tarif normal untuk 5 tahun,” ujarnya.

2. RUU ini nantinya menghapuskan PPH atas dividen dari dalam negeri dan dari luar negeri

menurut Menkeu, dividen yang berasal dari dalam negeri dan dari luar negeri yang diterima oleh PPH badan, kalau dia memiliki saham di atas 25% memang tidak dikenakan PPH. Namun kalau dia memiliki saham di bawah 25% dikenakan PPH normal, yaitu 25% tarif yang sekarang, dan untuk wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan dividen juga dikenakan PPH final 10 persen.

“Di dalam RUU ini kami akan menyampaikan semua pajak PPH dividen ini dihapuskan apabila deviden itu ditanamkan di dalam investasi di Indonesia,” ujarnya.

  1. PPH wajib pajak orang pribadi akan diterapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial

Artinya, warga negara Indonesia maupun warga negara asing akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung dari berapa lama tinggal di Indonesia, yaitu cut of date-nya 183 hari, dan terhadap subjek pajak tersebut akan dikenakan rezim pajak teritorial.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only