Fiscal Cadaster Berdampak Positif

JAKARTA, Penerapan Fiscal Cadaster dinilai menjadi salah satu faktor terdongkraknya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) menjelang jatuh tempo batas akhir pembayaran pada 16 September 2019.

Seperti diketahui, Fiscal cadaster merupakan program pendataan dalam sistem administrasi informasi detail atas tanah dari wajib pajak (WP) yang berada di suatu wilayah. Program ini diluncurkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada April 2019.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan pelaksanaan fiscal cadaster tahap I telah dimulai sejak 22 April 2019 hingga 30 Juni 2019. Fiscal cadaster tahap II yang kini tengah berlangsung, ditargetkan rampung pada Desember 2019.

“Sampai bulan ini masih on target fiscal cadaster sangat membantu dalam rangka pendataan dan penilaian,” ungkap Faisal kepada Bisnis , Rabu (11/9).

Dalam implementasinya, fiscal cadaster, menggunakan drone guna menghasilkan gambar berkualitas tinggi untuk memetakan lahan di DKI Jakarta, sehingga tercipta pemutakhiran data objek pajak.

Setelah pemutakhiran tersebut, petugas akan mengunjungi objek pajak untuk memverifikasi apakah data yang diperoleh melalui drone tersebut valid dan dapat digunakan. Data ini akan diintegrasikan dengan data objek pajak sehingga BPRD dapat menentukan potensi pajak dengan akurat.

“Sampai 11 September 2019 perolehan PBB-P2 sudah mencapai Rp6,33 triliun dari target Rp9,65 triliun. Ini sudah melampaui perolehan tahun sebelumnya pada 11 September 2018, yang hanya Rp4,82 triliun dari target Rp8,5 triliun,” ungkap Faisal.

Adapun, program lain yang tengah digencarkan BPRD selain fiscal cadaster untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yakni pemasangan integrasi sistem pajak online di usaha sektor hiburan, restoran, hotel, dan parkir.

BPRD menargetkan, sebanyak 4.000 usaha dari empat sektor tersebut akan terhubung dengan sistem bertajuk Tax Online System of Jakarta (Toska) pada akhir 2019.

INTENSIFIKASI

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo dalam hasil kajian ekonomi regional Provinsi DKI Jakarta pada Agustus 2019, menyebut bahwa kenaikan beberapa komponen Pajak Daerah terjadi seiring dengan upaya intensifi kasi dari pihak pemprov.

Ponco menyoroti bahwa pertumbuhan pajak restoran yang mampu tumbuh tinggi mencapai 40,17% (y-o-y) dan berkontribusi paling besar terhadap pencapaian pajak secara keseluruhan pada triwulan II 2019.

Selain itu, jenis pajak lain yang mampu mencatatkan kinerja positif, yakni pajak hotel dan pajal hiburan, dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 2,18% (y-o-y) dan 18,12% (y-o-y).

Adapun, realisasi per 11 September 2019 untuk pajak hotel telah mencapai Rp1,1 triliun dari target Rp1,8 triliuj; pajak restoran Rp2,4 triliun dari target Rp3,5 triliun; dan pajak hiburan Rp544 miliar dari target Rp900 miliar.

Menurut Ponco, tingginya kenaikan tiga sektor pajak ini dipicu upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang dilakukan pemprov.

“Pada 2019 Pemprov DKI Jakarta memperkuat penegakkan hukum dalam upaya peningkatan penerimaan pajak, seperti program tax clearance,” ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (12/9).

Dengan adanya program ini, lanjutnya, setiap WP yang akan melakukan perpanjangan perizinan harus terbebas dari segala jenis tunggakan pajak. Hal ini dapat diketahui karena sistem perpajakan di Jakarta telah terintegrasi.

Sumber: Harian bisnis indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only