Syarat PPh Mudah

JAKARTA, Pelaku usaha menilai persyaratan mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak yang melakukan pelatihan dan pemagangan tidak sulit.

Pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto itu akan berdampak terhadap penurunan pendapatan kena pajak, sehingga meringankan perusahaan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

Beberapa persyaratan untuk mendapatkan pengurangan penghasilan bruto (200%), perusahaan harus memiliki perjanjian kerja sama (PKS), membangun fasilitas fisik yang bermanfaat lebih dari 1 tahun, memberi pelatihan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), diploma, menyiapkan infrastruktur, dan instruktur atau trainer serta persyatan lain.

Beleid insentif fiskal tentang vokasi ini mempertegas aturan sebelumnya mengenai mekanisme perolehan fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200%.

Perusahaan yang telah melakukan kegiatan vokasi tidak serta merta memperoleh pengurangan penghasilan bruto. Pasalnya, selain membagi dua kategori pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang telah mengeluarkan biaya untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal juga menetapkan syarat dan ketentuan yang cukup ketat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan, fasilitas pengurangan PPh badan tersebut dapat mendorong perusahaan memberikan pelatihan dan program pemagangan.

“Persyaratannya menurut saya tidak sulit, akan banyak yang ikut [pengusaha]. Pemerintah juga pasti berhati-berhati memberikan insentif dengan tepat sehingga persyaratannya dibuat sedemikian rupa,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/9).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri (Kadin) Indonesia Johny Darmawan. Namun, menurutnya, sejumlah persyaratan dalam aturan untuk memperoleh insentif vokasi ini akan sulit dilakukan bagi para pengusaha kecil dan menengah.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kadin Anton J. Supit berpendapat, insentif pajak tersebut akan mendorong perusahaan melakukan pelatihan dan program pemagangan, sehingga kompetensi dan produktivitas terpacu.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timbul Siregar menuturkan, PMK ini dapat mendukung dunia usaha melakukan dan membuka ruang pemagangan bagi angkatan kerja dan siswa-siswa Indonesia. “Persyaratan ini tentu tak sulit. Pengusaha pasti bisa mememuhi persyaratan ini.”

Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono menilai PMK itu tentu akan menciptakan iklim atau ekosistem yang kondusif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi dan pemagangan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa SDM menjadi fokus pemerintah karena pada 2045, Indonesia diperkirakan sudah masuk era aging society dengan bonus demografi .

Sumber: Harian bisnis indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only