Google Kena Denda Rp7,6 Triliun di Prancis

Jakarta: Google telah sepakat membayar denda sebesar USD500 juta atau Rp7,6 triliun di Prancis, terkait dengan penyelidikan penipuan fiskal. Jaksa keuangan Prancis melakukan investigasi terkait pajak Google pada empat tahun lalu.

  Investigator menyelidiki raksasa teknologi asal Mountain View ini untuk menentukan jika Google menghindari pajak dengan tidak menginformasikan seluruh aktivitasnya di Prancis. Perwakilan Google menyebut penyelesaian ini mengakhiri permasalahan pajak yang terjadi selama bertahun-tahun.

  CNBC melaporkan penyelesaian ini terdiri dari denda EUR500 juta yang telah ditetapkan oleh pengadilan Prancis, serta EUR465 juta (Rp7,1 triliun) pajak tambahan yang telah disetujui dan juga akan dibayarkan oleh Google.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Sementara itu, Google meyakini bahwa cara terbaik untuk menyediakan kerangka kerja yang jelas untuk perusahaan terkait operasionalisasi di seluruh dunia merupakan reformasi terkoordinasi dari sistem pajak internasional.

  Google, Apple dan perusahaan asal Amerika Serikat lainnya telah memanfaatkan celah, memungkinkan mereka untuk melaporkan hampir seluruh penjualan mereka di Irlandia, menawarkan tarif pajak perusahaan yang rendah.

  Hal ini kerap menyebabkan perusahaan teknologi raksasa ini hanya harus membayarkan pajak dalam jumlah lebih sedikit jika dibandingkan dengan negara lain di Eropa. Tidak hanya di Prancis dan Eropa, Google juga sempat tersandung masalah pajak di Indonesia.

  Pembahasan menyoal pajak untuk perusahaan digital seperti Google dan Facebook di Indonesia juga telah sampai di meja Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Presiden Joko Widodo telah menyiapkan rumus pamungkas dalam memajaki Google dan Facebook.

  Rumus itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan perpajakan dan fasilitas perpajakan.

  Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan RUU tersebut mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Facebook, Twitter dan Netflix.

  Selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri. Ani menjelaskan tarif PPN bagi Google dan kawan-kawannya dikenakan sebesar 10 persen atau serupa dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Nomor 42 Tahun 2009, pasal 7.

  Menjadi perusahaan teknologi tidak berarti Google terlepas dari masalah keamanan siber. Sebab peramban internet karya Google yaitu Chrome dilaporkan memiliki celah keamanan yang tergolong sangat berbahaya.

  Google telah mengetahui hal ini dan sedang menyebarkan update kepada seluruh peramban Google Chrome yang digunakan. Laporan yang dikumpulkan menyebut bahwa celah keamanan di aplikasi tersebut bisa mengambil alih kontrol sistem operasi Windows dan MacOS.

Sumber: medcom.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only