Ditjen Pajak Terapkan Pengawasan Kepatuhan Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan penerapan pengawasan kepatuhan berbasis risiko atau compliance risk management. Langkah itu dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan program reformasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Jumat pekan lalu, mengatakan kebijakan ini dapat membantu peningkatan kepatuhan wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Implementasi compliance risk management adalah kelanjutan dari program amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan yang telah memungkinkan DJP membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat,” ujarnya.

Robert menegaskan melalui profil risiko yang semakin canggih ini maka otoritas pajak dapat melayani wajib pajak dengan lebih spesifik yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang bersangkutan. “Kepada wajib pajak yang ingin patuh, DJP akan membantu agar mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka,” katanya.

Tegas Menindak

Sebaliknya, tambah dia, wajib pajak yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, DJP akan tegas menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Robert memastikan paradigma ini akan menggantikan cara pandang lama antara wajib pajak dan DJP yang tidak saling percaya dan curiga sehingga menghambat terciptanya kepatuhan sukarela secara berkelanjutan. “Dalam model lama tersebut semua wajib pajak diperlakukan secara seragam, sehingga justru menimbulkan ketidakadilan antara wajib pajak patuh dan tidak patuh,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menjanjikan penerapan pengawasan berbasis risiko ini akan membantu DJP dalam melayani wajib pajak dengan lebih adil dan transparan, sekaligus mengelola sumber daya secara lebih efektif dan lebih efisien. “Sehingga pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kepatuhan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Robert. 

Sumber: koran jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only