Pajak Rokok Naik 23%, Berapa Harga Satu Bungkus Rokok Januari 2020?

JAKARTA – Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan harga cukai rokok sebesar 23%.

Aturan ini ditargetkan akan berlaku mulai Januari 2020.

“Jadi sebelum Januari, peraturan menteri keuangan (PMK) sudah keluar,” tutur Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemkeu Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9).

Menurut Deni, kenaikan cukai rokok ini sudah melalui pembahasan dan kajian antara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kementerian terkait dan pihak-pihak lainnya.

Menurut Deni, ada banyak pertimbangan mengapa cukai rokok ini harus meningkat.

Beberapa di antaranya adalah adanya kecenderungan peningkatan konsumsi, pertumbuhan produksi rokok yang diproyeksi meningkat.

juga harga transaksi pasar lebih tinggi dibandingkan harga banderol.

Dengan kenaikan cukai rokok ini, maka rata-rata harga jual eceran rokok akan meningkat sebesar 35%.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only