DKI Berharap Buah Tax Amnesty

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program keringanan pajak atau tax amnesty besutannya mampu mendongkrak realisasi pajak, terutama yang berhubungan dengan kendaraan bermotor

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin berharap optimalisasi penerimaan pajak melalui program Keringanan Pajak Daerah ini dapat mempercepat penerimaan pendapatan daerah hingga Rp600 miliar pada 2019.

“Jadi memang tunggakan terbesar ada di pajak kendaraan bermotor, termasuk juga mobil-mobil mewah. Sekarang dengan adanya program keringanan pajak ini, kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan keringanan pajak ini agar tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa dieliminir serendah-rendahnya,” jelas Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9).

Program Keringanan Pajak Daerah ini mencakup potongan pembayaran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.

Program potongan pokok pajak berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

Pemprov akan memberikan potongan BBNKB sebesar 50% bagi kendaraan tangan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bermotor bekas.

Untuk para penunggak PKB, pemprov memberikan potongan pokok pajak 50% untuk penunggak di atas tahun 2012, sementara bagi penunggak PKB mulai 2013 hingga 2016, pemprov memberikan potongan pokok pajak 25%.

Adapun, untuk penunggak PBB-P2 mulai 2013 hingga 2016 akan mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25% yang diberikan secara otomatis pada saat WP melakukan pembayaran.

“Yang kedua, penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan PBB-P2 yang terutang sampai dengan 2018. Sementara PKB dan BBN-KB yang terutang pada 2019,” tambahnya.

Faisal menjelaskan bahwa sembilan jenis pajak ini akan dibebaskan sanksinya seperti denda atau bunga pokok pembayaran sesuai ketentuan. Pelayanan kebijakan ini akan diberikan di seluruh kantor pajak, Samsat, dan pelayanan mobil pajak keliling di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Faisal memberikan peringatan bahwa program bertajuk #KeringananPajakDKI ini hanya akan berlaku mulai hari ini hingga 30 Desember 2019. Setelah itu, BPRD akan memberlakukan Tahun Penegakan Pajak mulai awal 2020.

Pada Tahun Penegakan Pajak tersebut, BPRD akan melakukan beberapa upaya seperti Door to Door Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, Razia Gabungan, Penegakan aturan administrasi perpajakan, dan tax clearance.

Hukuman terkait dengan penegakan aturan perpajakan atau law enforcement ini di antaranya berupa pemasangan stiker atau plang penunggak pajak, surat paksa, sita lelang, penghapusan kendaraan dari regident (registrasi dan identifi kasi), pencabutan perizinan usaha, pemblokiran rekening, rencana gijzeling atau penyanderaan sementara.

“Pemblokiran rekening perbankan akan diberlakukan untuk WP yang menunggak dan rencana penyandraan atau gijzeling bagi WP yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya,” tambah Faisal.

BPRD akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam melaksanakan razia gabungan pengecekan pajak kendaraan bermotor. Sementara penegakkan aturan administrasi seperti penyitaan dan pemasangan stiker penunggak pajak akan dilakukan bersama KPK RI.

Selain untuk masyarakat, BPRD pun akan memberikan penegakkan bagi pengusaha yang tak mengikuti aturan memasang integrasi sistem pelaporan pajak online. Sanksi yang akan dikenakan terkait pelanggaran ini, yakni pencabutan izin usaha.

Terakhir, bagi pengusaha yang masih menunggak pajak, BPRD memberi peringatan bahwa permohonan perizinannya akan sulit diproses oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Tahun ini kami sudah melaksanakan tax clearance bagi WP yang akan melaksanakan izin usaha di provinsi DKI Jakarta. Tahun depan akan lebih massif lagi bagi WP yang belum menyelesaikan perpajakannya, maka izin usahanya oleh dinas PTSP ditunda sampai pembayaran pajaknya lunas,” tutupnya.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruan Sinungan menegaskan bahwa kebijakan ini sangat membantu bagi para operator transportasi.

Namun demikian, Shafruan menjamin operator transportasi anggota Organda yang beroperasi secara legal pasti sudah membayarkan pajak kendaraannya, sebab penundaan pembayaran pajak akan berpengaruh pada proses permohonan izin usaha dan surat jalan. “Kebanyakan yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor itu kan kendaraan pribadi. Kalau operator transportasi melakukan pelanggaran [menunggak pajak] ini, maka dia yang rugi sendiri,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/9).

GENJOT PAJAK UTAMA

Seperti diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 pemprov menargetkan pendapatan pajak hingga Rp44,5 triliun. Hingga 16 September 2019, total realisasi pajak daerah telah mencapai Rp27,7 triliun.

Dengan perolehan empat pajak utama mampu tumbuh positif daripada periode sebelumnya, yakni PKB Rp6,06 triliun dari target Rp8,8 triliun, BBNKB Rp3,77 triliun dari target Rp5,4 triliun, PBB-P2 Rp7,84 triliun dari target Rp9,65 triliun, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp2,82 triliun dari target Rp9,5 triliun.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo menjelaskan kepada Bisnis , bahwa kinerja empat jenis pajak utama ini memang mesti digenjot, sebab lajunya beriringan dengan perkembangan aktivitas usaha.

Misalnya, pada akhir kuartal II/2019 lalu, BBNKB sempat mengalami kontraksi sebesar -0,29% (y-o-y), meski tidak sedalam kontraksi pada kuartal sebelumnya sebesar -3,05% (y-o-y) sejalan dengan penjualan mobil yang masih terkontraksi.

“Meskipun demikian, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor tumbuh 6,21% (y-o-y), Ieblh tinggi diban- dingkan dengan pertumbuhan kuartal sebelumnya yang sebesar 5,89% (y- o-y),” terangnya kepada Bisnis.

Adapun, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada kuartal II/2019 mampu mencatatkan klnerja positif dengan pertumbuhan sebesar 1,34% (y-o-y). Hal yang sama juga terjadi pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mampu tumbuh sebesar 30,19% (y-o-y) setelah pada triwulan sebelumnya terkontraksi sebesar 16,60% (y-o-y).

“Hal ini merupakan indikasi positif dari perkembangan penjualan properti di ibu kota, yang diantaranya tercermin dari kinerja lapangan usaha Real Estate pada PDRB [produk domestik regional bruto] yang masih terjaga, dan memngkatnya kredit untuk pemilikan rumah,” tambahnya.

Sumber: Harian bisnis indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only