Wajib pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan tersebut atau Super Deduction Vokasi.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 6 September 2019.
Melansir setkab, Jakarta, Selasa (17/9/2019), dalam PMK ini disebutkan, Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Selain itu juga, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud. “Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dengan memenuhi ketentuan:
a. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
b. memiliki Perjanjian Kerja Sama;
c. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
d. telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini.
Sumber:okezone.com
Leave a Reply