Pemerintah Revisi 72 Aturan Investasi di Pusat dan Daerah

Jakarta – Pemerintah berencana merombak 72 aturan terkait dengan perizinan investasi guna menarik lebih banyak investor masuk ke dalam negeri. Nantinya skema yang digunakan melalui Omnibus Law atau pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) yang akan dijadikan payung hukum baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dari 72 aturan tersebut bakal menyangkut semua peraturan di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga diharapkan perizinan ke depan nantinya dapat mengundang para investor asing masuk.

“Sebanyak 72 itu dari mulai izin-izin di daerah, termasuk proses di mana menyeimbangkan mengenai lingkungan dengan kecepatan dan player of izin lampiran dari perizinan pusat dan daerah,” kata Sri Mulyani ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk sementara waktu baru 72 peraturan yang akan direvisi. Sebab dalam pelaksanaanya untuk mengubah aturan tersebut tidak mudah butuh proses identifikasi panjang.

“Ini dulu saja harus dimasukkan dalam sebuah peraturan untuk bisa mengurangi jadi gini saja masih membutuhkan proses yang betul-betul mengidentifikasi hal-hal yang menjadi penghalang investasi,” tandas dia.

Sebelumnya, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eduard Sigalingging, mengatakan ada sebanyak 72 aturan yang akan direvisi salah satunya terkait retribusi. Namun dia memastikan, revisi tersebut tidak akan mengganggu penerimaan daerah dari pajak dan retribusi.

“Ini mau dikaitkan juga dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah. Kita jangan melihat bahwa karena dengan membuat target retribusi daerah (turun), sementara dikaitkan dengan kriteria meningkatkan investasi,” ujarnya di Kemenko Perekonomian.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only