Insentif Pajak Tak Berguna Jika Perizinan Berbelit

Menteri Keuangan Sri Mulyani diberondong permintaan insentif pajak tambahan dari pengusaha properti. Ani, sapaannya, mengatakan insentif pajak tidak akan berguna jika perizinan investasi masih berbelit.

“Boleh saja mengeluh minta insentif tambahan mau dihilangkan pun tax-nya tidak akan berpengaruh selama kita tidak memperbaiki peraturan investasi dan perdagangan,” ujar Ani ditemui di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Ani mengungkapkan pemerintah telah memberikan berbagai insentif bagi sektor properti seperti peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPNBM.

Selanjutnya penurunan tarif PPh pasal 22 atas hunian mewah, dari tarif lima persen menjadi satu persen serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah bangunan dari 15 hari menjadi tiga hari.

Insentif tersebut belum mampu mendorong kontribusi sektor properti di atas tiga persen terhadap ekonomi Indonesia. Hal ini dikarenakan banyak perizinan berbelit yang menghalangi langkah dunia usaha.

Ia mencontohkan untuk menanamkan modal di satu sektor saja, investor mesti menghadapi 140 peraturan, 44 regulasi, 77 Undang-undang mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, provinsi hingga kementerian/lembaga.

“Semua kalau di jumlah ratusan bahkan ada sifatnya rekomendasi yang ditulis seminggu taunya sebulan rekomendasi itu engga keluar. Kalau anda mau memulai konstruksi dan rekomendasi dari Dirjen engga keluar kan biaya instruksinya naik,” terangnya.

Lebih lanjut, bila insentif terus diberikan tapi perizinan investasi tidak diperbaiki. Kata Ani justru akan muncul pajak-pajak ilegal seperti pungutan-pungutan liar mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

“Kalau sektor lain tak bergerak jadi tax yang ilegal gitu bukan dalam bentuk dibayar pajak tapi malah pungutan-pungutan tidak penting yang membuat biaya semakin tinggi. Pajak masih muncul sebagai sektor, bukan berarti pajak dan cukai liburan,” tambahnya.

Namun demikian, Ani meyakini insentif fiskal bagi sektor properti akan terasa pada semester II tahun ini atau pada 2020 nanti.

“Tanya ke pengusaha lah, mereka melihat respondsnya di semester II atau terlihat di tahun depan. Kita lihat saja nanti, mereka udah positif terhadap kebijakan pemerintah,” pungkas Ani.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only