Cukai Rokok Naik 23%, Pengusaha Justru Soroti Vape

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23%. Kenaikan cukai rokok akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, secara pribadi dirinya mendukung upaya kenaikan cukai rokok jika tujuannya adalah kesehatan. Namun harusnya pemerintah melihatnya dari dua sisi baik dari pengusaha maupun masyarakat umum.

“Tapi karena saya tidak merokok ya memang lebih banyak yang tidak merokok ya lebih baik tapi di satu sisi ya kita hormati juga yang masih merokok karena sumbangan mereka tinggi. Itu aja dicari keselarasan dan keseimbangannya,” ujanya saat ditemui di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut Rosan, dari sisi pengusaha memang kenaikan ini cukup berat. Padahal kontribusi perusahaan rokok kepada penerimaan negara baik itu dari sisi pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sumber: economy.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only