Siap-siap! Beli Barang Impor di Toko Online, Ada Pajak Khusus

Jakarta. Kementerian Keuangan memastikan akan menerapkan bea masuk impor terhadap transaksi cross border atau lintas batas antarnegara melalui e-commerce. Belakangan ini transaksi tersebut marak terjadi di tanah air.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan pemerintah tengah menggarap kebijakan ini dan ditargetkan bisa berlaku dalam dua minggu ke depan.

“Kami meminta dukungan Anda untuk menarik biaya impor dan pajak (transaksi e-commerce cross border). Ini adalah pendekatan baru yang kami lakukan untuk meningkatkan transparansi dan tetap menjaga bisnis tetap tumbuh. Saya harap ini bisa cepat dilakukan. Saya kira satu atau dua minggu lagi,” kata Heru Pambudi seperti dikutip dari detikcom, Senin (16/9/2019).

Heru menjelaskan, bea masuk ini akan berlaku terhadap semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce. Pemberlakuan tersebut, mekanismenya sama seperti ketika menerima bill di restoran, pembeli akan memperoleh rincian pembelian, pajak, dan tarif bea masuk saat akan melakukan pembayaran.

“Ini berlaku untuk semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce. Kalau misalnya kita di keseharian kita, harga ini sudah termasuk pajak service misalnya, pajak restoran, kita sudah tahu di bill kita. Kalau kita ke restoran kita sering lihat di bawah itu, termasuk pajak service misalnya 5%, sehingga kita sebagai konsumen tahu totalnya segini, juga rinciannya dari pajak juga, ini persis seperti itu nanti,” terang Heru.

Heru mengatakan, penerapan bea masuk bagi transaksi cross border ini bukan hal yang baru. Hanya saja, Kemenkeu melakukan penarikannya melalui sistem online, jadi hanya pergantian sistem penarikan bea masuknya saja. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan transparansi terhadap masyarakat Indonesia yang berbelanja di e-commerce.

“Ini hanya shifting, mengubah bentuk administrasinya tadinya konvensional menjadi lebih modern. Tetapi ini yang penting adalah transparansi. Karena yang penting semua orang tahu, bahwa harga transaksinya segitu,” papar dia.

Nantinya, petugas bea cukai di bandara tak perlu lagi menarik bea masuk secara konvensional. Pelanggan e-commerce yang melakukan pembayarannya sendiri bersamaan dengan transaksinya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only