Terungkap! Strategi Penagihan Terbaru Pajak A La Sri Mulyani

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) di bawah kendali khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki strategi khusus dalam hal pengawasan kepatuhan perpajakan.

DJP baru saja meluncurkan penerapan pengawasan kepatuhan berbasis risiko atau compliance risk management.

Sebagai bagian dari program reformasi perpajakan, implementasi compliance risk management adalah kelanjutan dari program amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan yang telah memungkinkan DJP membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat.

Dengan profil risiko yang semakin canggih tersebut DJP dapat melayani wajib pajak secara lebih spesifik disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wajib pajak yang bersangkutan.

“Kepada wajib pajak yang ingin patuh, DJP akan membantu agar mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Sebaliknya kepada wajib pajak yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, DJP akan tegas menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (17/9/2019).

Paradigma ini menggantikan cara pandang lama di mana antara wajib pajak dan DJP terdapat sikap saling tidak percaya dan curiga yang menghambat terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan. “Dalam model lama tersebut semua wajib pajak diperlakukan secara seragam sehingga justru menimbulkan ketidakadilan antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.”

Penerapan pengawasan berbasis risiko ini akan membantu DJP dalam melayani wajib pajak dengan lebih adil dan transparan sekaligus mengelola sumber daya secara lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kepatuhan yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only