Menteri ATR Batalkan Rencana Pajak Progresif Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memutuskan untuk membatalkan rencana pengenaan pajak progresif tanah. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyatakan bakal membatalkan rencana pengenaan pajak progresif kepada masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang. Semula, pemerintah akan menaruh poin itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang saat ini masih dibahas.

“Dari pengusaha ada kekhawatiran pajak progresif, nanti dihilangkan karena menakuti orang,” ucap Menteri ATR Sofyan Djalil, Rabu (18/9).

Pajak progresif lahan adalah tarif pemungutan pajak yang dihitung berdasarkan jumlah bidang lahan yang dimiliki. Semakin banyak lahan yang dimiliki, maka semakin mahal pula pajak yang akan dibayarkan.

“Jadi masalahnya UU Pertanahan tidak bisa mengatur masalah pajak. Pajak harus diatur oleh UU terkait pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, Sofyan menargetkan bahwa RUU Pertanahan rencananya akan disahkan pada akhir September 2019. Beberapa isi dalam RUU tersebut, seperti pemerintah akan memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan selama tiga periode dengan total waktu 90 tahun.

Rinciannya, periode pertama selama 35 tahun, dan periode kedua selama 35 tahun, dan pemberian hak ketiga selama 20 tahun. Dengan demikian, pemilik HGU akan diberikan hak perpanjangan sampai tiga kali.

“Yang pasti dua kali. (Kalau) yang ketiga kali itu kalau memenuhi syarat tertentu baru bisa diusulkan,” terang dia.

Sebelumnya, HGU hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Sementara, pemilik HGI hanya dapat memperpanjang paling lama 25 tahun.  Diketahui, RUU Pertanahan ini merupakan penyesuaian aturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Properti Hendro Gondokusumo menambahkan bahwa penerapan pajak progresif akan mempengaruhi iklim investasi di sektor properti. Investor akan menahan investasinya karena terbebani oleh pajak tersebut.

“Pemerintah cukup memikirkan karena takut spekulasi buat harga lebih mahal, intinya di sana. Hanya kadang-kadang kurang penjelasan jadi buat investor bertanya bisa beli satu rumah atau lebih,” pungkasnya. 

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only