JAKARTA, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2019 telah memberikan banyak insentif fiskal untuk sektor properti agar bisa menstimulus industri properti. Namun, hingga kini pertumbuhan bisnis properti masih di bawah pertumbuhan ekonomi yaitu hanya 3,5 persen.
Hal ini membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati geram. Pasalnya, setelah pemerintah menuruti yang diminta pengusaha untuk memberikan insentif tapi industri properti masih juga tidak bisa mencapai target yang seharusnya tumbuh 10 persen di 2019.
Pemerintah berani memberikan berbagai insentif di sektor properti karena berperan penting dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, sektor properti bisa menghidupkan sektor industri lainnya seperti semen dan keramik.
“Saya mau nagih kapan sektornya (properti) pickup 10 persen per tahun growth-nya? Kan sudah saya turuti maunya, kok malah geleng-geleng?” ujarnya saat Rakornas Kadin Indonesia di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dia melanjutkan, selama ini pihaknya seringkali menerima keluhan dari pengusaha yang mengalahkan pemerintah atas lambannya pertumbuhan industri properti. Pasalnya, pengusaha menilai pemerintah kurang memberikan kebijakan yang bagus untuk mereka.
“Saya ini diminta sama Ketua Kadin untuk pertemuan khusus untuk dengar keluhan mereka kita list semua keluhannya. Keluhan yang dimintakan pun dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terakhir sudah dipenuhi semua. Apa yang diminta? Banyak,” ucapnya.
Menurutnya, pengusaha paling sering mengeluhkan soal perpajakan. Untuk menjawabnya, dia mengeluarkan insentif penurunan pajak barang mewah khusus properti. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan lima paket kebijakan sektor properti.
Salah satunya peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar dan penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5 persen menjadi 1 persen, hingga simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja.
“Yang diminta kepada kami, ‘ibu tolong untuk PPnBM dan PPh 22 untuk hunian mewah’. Pajaknya PPnBM saya turunin, jadi sudah saya kasih ya semuanya. PPh pasal 22 turun dri 5 persen jadi 1 persen, seperlimanya,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah selalu menuruti semua kemauan pengusaha selagi tidak mengganggu penerimaan negara. Sebab, pemerintah memiliki target tiap tahunnya mengenai penerimaan negara.
“Apalagi? ‘Bu validasi PPh tanah dan penjualan bangunan suka resek’, oke saya simplifikasi, saiki gampang. Kita ganti bukti penyetoran PPh dibuat sesimpel mungkin, kita ringankan,” tutur dia.
Sumber: inews.id

WA only
Leave a Reply