PNBP lebih dari rp 300 milliar tidak sesuai peraturan

JAKARTA. Badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan permasalahan ketidakpatuhan instansi pemerintah dalam menjalankan aturan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (pnbp). Temuan BPK ini tertuang dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester tahun 2019.

Dalam ikhtisar tersebut, lembaga auditor negara itu menemukan adanya pengelolaan pnbp pada 36 kementerian dan lembaga (k/l) dengan nilai minimal rp 352,38 milliar dan us$ 78,07 juta belum sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pada pengelolaan piutang pada 18 K/L sebesar 675,34 miliar dan US$ 341.410.

Dalam catatan BPK, beberapa penyebab permasalahan  ketidakpatuhan tersebut yaitu pertama, pnbp terlambat atau belum disetor ke kas negara atau kurang/tidak dipungut. Kedua pungutan yang belum memiliki dasar hukum dan digunakan langsung mencapai RP 28,81 milliar.

Ketiga, potensi pendapatan atas uang wajib tahunan (uwt) yang telah jatuh tempo sebesar RP 176,61 miliar pada  badan pengusaha  kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam (BP batam).” Akibatnya penerimaan  negara dari PNBP tidak optimal dan ada ketidakpastian penyelesaian piutang pemerintah,” terang BPK dalam ikhtisar tersebut.

Menteri keuangan sri mulyani mengatakan, pihaknya menghargai hasil audit dan masukan dari BPK melalui laporan IHPS tersebut. Ia memastikan akan merespon hasil temuan dan rekomendasi dari BPK dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat.

Direktur pnbp kementerian keuangan (kemkeu) wawan sumarjo menjelaskan bahwa pemerintah saatini tengah merumuskan rancangan aturan turunan dari undang undang ( uu) nomor 9 tahun 2018 tentang pnbp. Secara normatif, pengelolaan pnbp bakal tertuang dalam aturan turunan UU tersebut, yaitu dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (rpp)

Misalnya mengenai tarif, mengenai aturan  penyetoran dan batasnya dan sebagainya,”kata wawan kepada kontan, kamis (19/9) salah satu RPP turunan, juga akan memungkinkan pengaturan tarif hanya melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Sementara untuk batasan penyetoran, pemerintah memberikan beberapa kondisi. Misalnya jumlah PNBP yang relatif kecil yang akan membebani biaya transfer, atau di remote area, maka boleh disetor berkala,”tambahnya.

Sedangkan mengenai uang wajib tahunan yang jatuh tempo dan belum dibayarkan, wawan bilang, hal itu telah diatur dalam aturan penagihan pnbp. Bagi lembaga yang belum membayarkan akan terkena denda sampai batas maksimum 48% selama maksimum dua tahun

Apabila belum tertagih juga, upaya penagihan paksa akan dilimpahkan kepada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (kpknl).

Sumber: Harian kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only