Sri Mulyani Tagih Janji Pengusaha Properti: Kapan Tumbuh 10%?

Jakarta, Di depan pengusaha properti, Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih kenaikan pertumbuhan industri properti. Pasalnya, beberapa tahun terakhir properti hanya mentok 3% pertumbuhannya.

Sri Mulyani meminta sektor properti bisa naik hingga 10% per tahun pertumbuhannya. Pasalnya, semua permintaan pengusaha sudah dipenuhi olehnya.

“Saya mau nagih kapan sektornya (properti) pickup 10% per tahun growthnya? Kan sudah saya turuti maunya, kok malah geleng-geleng?” kata Sri Mulyani dalam Rakornas Kadin Bidang Properti di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Rabu (18/9/2019).

Sebelum menagih, Sri Mulyani sempat bercerita pernah diminta Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Rosan Roeslani untuk menampung keluhan para pengusaha. Kemudian, dia mengatakan kalau keluhan itu sudah ditampung bahkan dipenuhi lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Saya ini diminta sama Ketua Kadin untuk pertemuan khusus untuk dengar keluhan mereka kita list semua keluhannya. Keluhan yang dimintakan pun dalam PMK terakhir sudah dipenuhi semua,” kisah Sri Mulyani.

“Apa yang diminta? Banyak,” lanjutnya.

Kemudian dia bercerita mengenai segudang permintaan pengusaha properti. Dia mengatakan pengusaha meminta pajak diturunkan.

“Yang diminta kepada kami, ‘ibu tolong untuk PPNBM dan PPH 22 untuk hunian mewah’. Pajaknya PPNBM saya turunin, jadi sudah saya kasih ya semuanya. PPH pasal 22 turun dri 5% jadi 1%, seperlimanya,” papar Sri Mulyani.

Selain itu pengusaha juga minta validasi pembelian properti dibuat mudah. Sri Mulyani pun mengatakan kalau semuanya sudah dibuat paling sederhana dan mudah.

“Dua dulu, apalagi? ‘Bu validasi PPH tanah dan penjualan bangunan suka rese’, oke saya simplifikasi, saiki gampang. Kita ganti bukti penyetoran PPH dibuat sesimple mungkin, kita ringankan,” kata Sri Mulyani.

“Seluruh halangan beli properti kita sederhanakan,” lanjutnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only