Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hingga saat ini masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang sengaja tidak membangun infrastruktur di wilayahnya. Banyak Pemda yang justru mengandalkan tangan Pemerintah Pusat dalam membangun infrastruktur di wilayahnya.
Hal itu dikatakan Sri Mulyani karena ketidakberanian Pemda meminjam dana serta masih banyak salah dalam mengelola dan mengalokasikan APBD.
“Untuk pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti jalan, air, itu Pemerintah Daerah sangat tergantung pada pada pusat. Karena APBD-nya hanya habis untuk pegawai dan belanja rutin, termasuk tunjangan-tunjangan kepada ASN daerahnya,” kata Sri Mulyani di acara orientasi bagi anggota DPD terpilih periode 2019-2024 di JW Marriot Hotel, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Pemerintah Pusat, kata Sri Mulyani setiap tahunnya mengalokasikan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sangat besar, tercatat pada tahun depan dialokasikan sekitar Rp 858,8 triliun atau sekitar 34 persen dari totam belanja negara yang sebesar Rp 2528,8 triliun.
Sri Mulyani mengungkapkan, porsi belanja pegawai di APBD bisa mencapai 36%, lalu anggaran untuk belanja barang serta perjalanan dinas sebesar 13,4%, sedangkan untuk belanja jasa perkantoran mencapai 17,5% porsinya dari total anggaran di daerah.
Bahkan Pemda yang sangat bergantung pada Pempus terlihat dari rasio pinjaman ke PT SMI (Persero) yakni hanya sebesar 16%. Padahal, banyak Pemda yang seharusnya bisa menggunakan skema tersebut untuk membangun banyak infrastruktur.
“Jadi artinya Pemerintah Daerah itu lebih baik menunggu tidak usah bangun daripada dia harus pinjam ke PT SMI untuk mempercepat pembangunan di daerahnya, Kita tunggu saja sampai nanti APBN, mungkin kasih,” tegas Sri Mulyani.
Bahkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa Pemda lebih giat menggunakan APBD-nya untuk melobi pihak parlemen seperti DPR, DPD, bahkan Kementerian Keuangan demi mendapatkan solusi dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Padahal bagi daerah yang APBD-nya besar seharusnya bisa mempercepat pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU atau pinjaman yang secara kapasitas bisa dicicil dari APBD.
Untuk memperbaiki hal tersebut, kata Sri Mulyani, maka Kementerian Keuangan akan terus memperbaiki penguatan regulasi dan mendukung perbaikan kualitas SDM di daerah. Termasuk di dalamnya bersama-sama Kementerian dalam negeri penguatan penggunaan APBD.
Berdasarkan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah diatur mengenai tata kelola sesuai standar akuntansi yang baik. Bahkan, Sri Mulyani berharap kepada DPD bisa menjadi mitra Pemerintah dalam mengawasi serta mendorong daerah menjadi lebih baik lagi.
“Kami berharap DPD bisa menjadi partner dalam memperbaiki kualitas pengelolaan APBD di daerah dalam rangka untuk makin meratakan kesejahteraan rakyat hingga ke seluruh pelosok,” ungkap dia.
Sumber: detik.com
Leave a Reply