Jakarta, Pemerintah terus berupaya menarik minat turis asing berkunjung dan berbelanja di Indonesia. Salah satu nya dengan memudahkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau dikenal dengan value added tax (VAT) refund bagi turis asing.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ingin amenjaring banyak peritel. Mulai 1 Oktober 2019, mekanisme VAT refund yang baru, akan berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/PMK.03/2019, pelancong bisa mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dari setruk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp 500.000 per setruk dan total belanja mencapai Rp 5 juta.
Selain itu, setruk belanja tidak harus dengan tanggal yang sama, asalkan pembelian barang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, sebelum keberangkatan turis asing tersebut, untuk ke luar dari Indonesia. Setruk belanja tersebut juga bisa berasal lebih dari satu toko ritel.
Asal tahu saja, sejatinya program VAT refund telah dilaksanakan pemerintah sejak tahun 2010 silam. Sayangnya, peritel yang berpartisipasi dalam program ini masih sangat sedikit. Hingga saat ini program VAT refund baru diikuti oleh 55 pengusaha ritel yang terdiri dari sekitar 600 toko.
Nominal permohonan pengembalian yang diajukan juga masih sangat minim. Tahun lalu, hanya Rp 11,2 miliar. Sementara itu, sejak awal tahun hingga September 2019, nominal klaim baru mencapai Rp 10,1 miliar.
Lewat mekanisme yang baru, “Keinginan saya lebih dari 1000 PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang berpartisipasi,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo saat sosialisasi ketentuan VAT refund, Kamis (26/9).
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, antusiasme pengusaha ritel semakin bergairah. Sosialisasi yang digelar otoritas pajak kemarin, berhasil mendatangkan 200 PKP dengan total ribuan toko ritel yang dimiliki.
“Tambah banyak tax refund, makin banyak, banyak turis asing belanja. Logikanya konsumsi meningkat,” kata Tutum. Namun pengusaha ritel masih berharap pemerintah mau menurunkan batas minimal VAT refund menjadi Rp 1 juta saja.
Bagi Aprindo, langkah ini dapat membuat ritel semakin moncer. Ia memperkirakan, tax refund bisa menyumbang devisa pariwisata hingga US$ 20 miliar.
Meskipun demikian, untuk meningkatkan geliat sektor pariwisata, diperlukan sinergi dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain, terutama terkait dengan infrastruktur, administrasi, keamanan, hingga distribusi.
Berdasarkan data Universitas Indonesia tahun 2018, kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 5,47% di 2015 dan naik menjadi 5,82% di 2016.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply