UU Ekonomi Kreatif mempermudah industri kreatif mendapatkan akses permodalan
Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif menjadi Undang-Undang pada Kamis (26/9).
Contohnya industri film. Bagi perusahaan film luar negeri yang ingin mengambil latar syuting dan mempromosikan Indonesia akan diberi insentif. “Misalnya orang Prancis mau syuting di Batam atau Bali. Dia mesti ajukan proposal ke kami seperti jumlah investasi produksi dan berapa lama syuting dan mereka pasti minta (insentif) cash back,” ujarnya, Jumat (27/9).
Adapun cash back tersebut akan diberikan sebagai pengganti insentif pajak di awal. Pasalnya, potongan pajak di awal kurang diminati pelaku industri karena sudah membebankan di awal. Begitupun dengan industri serupa untuk bisa berkembang. “Ini mereka bisa langsung dapat cash back seperti di negara-negara lain. Ada kelas-kelasnya (investasi) kelas Rp 50 miliar, Rp 10 miliar, sehingga film-film besar bisa dibuat di Indonesia,” lanjutnya.
Bakkar Wibowo, Direktur BalkonJazz Festival menilai, UU Ekonomi Kreatif akan berdampak baik terhadap pelaku industri kreatif dengan berbagai pihak juga haris dibuka.
Hal ini akan menggairahkan sektor yang mayoritas dihuni anak muda. Asal tahu saja, sejauh ini setiap event yang dilakukannya hampir seluruhnya melibatkan anak muda. “Kalau di tim saya hampir semuanya anak muda. Satu tim itu bisa 400 orang sampai 800 orang, bahkan event tertentu bisa sampai 2.300 orang yang semuanya anak muda,” ungkapnya.
Disisi lain, Bekraf akan berupaya agar pelaku industri kreatif bisa meminjam modal dengan menjaminkan hak cipta maupun karya. Pasalnya, sejauh ini para pelaku industri kreatif kerap menghadapi persoalan permodalan karena tidak adanya jaminan.
Triawan bilang, saat ini, pihaknya terus berbicara atas kemungkinan tersebut. Misalnya, musisi-musisi terkenal dengan lagu yang komersial harus bisa mendapatkan pinjaman dengan berbekal hak cipta maupun karya. “Ide, gagasan dan karya cipta yang sifatnya tak terwujud (intangible) bisa dihargai, memiliki value, sehingga bisa menjadi jaminan bagi seseorang untuk mendapat akses ke bank (bankable). Jadi, dia bisa mendapatkan permodalan dengan jaminan karya cipta mereka,” demikian janji Triwan.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply