Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Angsuran PPh Pasal 25

PMK tersebut berisi tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan. Angsuran itu harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

“Dalam pelaksanaannya [PMK 215/2018] masih terdapat pertanyaan dalam menghitung angsuran PPh pasal 25 sehingga diperlukan surat edaran untuk menjelaskan maksud dari PMK agar didapat kesamaan pemahaman,” demikian bunyi penggalan SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (30/9/2019).

Selain sebagai pedoman, SE tersebut ditujukan sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan untuk memberikan kemudahan, keadilan, serta kepastian hukum dalam menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam tahun pajak berjalan.

Angsuran PPh pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Oleh karena itu, sambung Robert dalam SE itu, pengaturan angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak tertentu dilakukan perubahan.

Perubahan yang dimaksud antara lain, pertama, perubahan tata cara penghitungan bagi wajib pajak bank, masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala.

Kedua, dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 wajib pajak bank yang semula berdasarkan laporan triwulanan menjadi berdasarkan laporan bulanan. Ketiga, wajib pajak baru yang semula dihitung berdasarkan penghasilan neto sebulan disetahunkan ditetapkan menjadi nihil pada tahun berjalan. (kaw)

PMK tersebut berisi tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan. Angsuran itu harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

“Dalam pelaksanaannya [PMK 215/2018] masih terdapat pertanyaan dalam menghitung angsuran PPh pasal 25 sehingga diperlukan surat edaran untuk menjelaskan maksud dari PMK agar didapat kesamaan pemahaman,” demikian bunyi penggalan SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (30/9/2019).

Selain sebagai pedoman, SE tersebut ditujukan sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan untuk memberikan kemudahan, keadilan, serta kepastian hukum dalam menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam tahun pajak berjalan.

Angsuran PPh pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Oleh karena itu, sambung Robert dalam SE itu, pengaturan angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak tertentu dilakukan perubahan.

Perubahan yang dimaksud antara lain, pertama, perubahan tata cara penghitungan bagi wajib pajak bank, masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala.

Kedua, dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 wajib pajak bank yang semula berdasarkan laporan triwulanan menjadi berdasarkan laporan bulanan. Ketiga, wajib pajak baru yang semula dihitung berdasarkan penghasilan neto sebulan disetahunkan ditetapkan menjadi nihil pada tahun berjalan. (kaw)

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only