Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp 4 Miliar dari Transaksi Jastip

Jasa titipan alias jastip masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus berpergian ke luar negeri. Namun metode ini kerap disalahgunakan para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan hingga 25 September 2019, total hak pajak negara yang berhasil diselamatkan dari transaksi jastip sekitar Rp 4 miliar. “Jumlah tersebut berasal dari penindakan 422 kasus pelanggaran jastip,” ujar Heru dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/9).

Adapun 422 kasus tersebut dijaring melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dari keseluruhan kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jastip yakni Bangkok, Singapura, HongKong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.

Sebanyak 75% kasus jastip, barang-barang yang dominan ditemukan yakni pakaian, kosmetik, tas, sepatu, hingga barang bernilai tinggi lainnya seperti perhiasan. “Ya kita mudah saja mendeteksinya, kalau untuk sepatu kita lihat apakah sepatu yang ia bawa satu nomor atau berbeda. Kalau berbeda-beda dan banyak ya sudah pasti itu bukan barang pribadi,” kata Heru.

Dari sekian modus yang dilakukan para pelaku jastip, Heru menjelaskan bahwa modus splitting masih menjadi metode favorit. Metode splitting dilakukan dengan memecah nilai barang.

Splitting dilakukan guna mengakali batas nilai pembebasan sebesar US$ 500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Selain modus splitting nilai barang, baru-baru ini Bea Cukai menemukan modus baru dari jastip. Modus tersebut merupakan pembagian barang-barang jastip kepada rombongan orang.

“Jadi modusnya dia bayarin 14 orang pergi sama dia ke suatu negara. Nanti disitu dia beli barang titipannya dan dibagi ke bagasi 14 orang ini,” jelas Heru.

Temuan modus baru tersebut dijaring Bea Cukai Soekarno Hatta belum lama ini yakni pada Rabu (25/9). Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iphone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan.

Heru menjelaskan, jika barang telah diindikasikan sebagai barang titipan, bea cukai menyelesaikan kasus dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) BC 2.1. Setelah itu, diberikan perlakuan perpajakan seperti tak dikenakannya pembebasan bea masuk, dikenakan pajak pertambahan hasil (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikenakan tarif bea masuk sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017. 

Dalam BTKI 2017, barang-barang penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya. Namun ini berlaku jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB US$ 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD$ 1.000 untuk setiap keluarga. 

Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan, penumpang diwajibkan membayar kewajiban pabean dan pungutan pajak lainnya dari selisihnya.

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only