Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menyusun kebijakan perpajakan digital untuk menciptakan iklim usaha berkeadilan. Saat ini, pemerintah sedang melakukan kajian dan dialog dengan perusahaan-perusahaan digital seperti financial technology (fintech) dan e-commerce.
“Kami terus berhubungan dengan perusahaan (digital) terkait layanan perpajakan,” ujar Sri Mulyani di sela acara Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2019, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.
Menurutnya, perpajakan digital diciptakan untuk memberi keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Tak hanya di Tanah Air, perpajakan digital juga berlaku bagi transaksi dan perdagangan lintas negara.
“Teknologi digital memungkinkan transaksi berjalan secara lintas batas, sehingga pemerintah harus mendesain kebijakan yang mampu menciptakan sistem perpajakan berkeadilan,” urainya.
Namun demikian, implementasi pajak digital butuh tata kelola data yang baik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), kata Sri Mulyani belum mampu memberikan keamanan data pengguna digital yang mumpuni.
“Saat ini kita punya UU ITE. Tapi apakah undang-undang tersebut bisa memberikan kemanan dan keselamatan data dengan baik?” ketusnya.
Untuk itu pemerintah juga tengah memformulasikan aturan terkait keamanan data. Tujuannya, untuk memastikan tata kelola, pengumpulan, penggunaan, serta keamanan data secara digital.
“Menurut saya Indonesia perlu aturan atau undang-undang (keamanan data), dan saya rasa harus kita atur lagi (undang-undang keamanan data). Ini yang terus pemerintah bangun,” tutup Sri Mulyani.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply