Persempit Shortfall, Ditjen Pajak Gencarkan Usaha Ekstra

JAKARTA – Pemerintah akan mengintensifkan extra effort atau upaya ekstra untuk mengejar target penerimaan pajak yang sampai 7 Oktober 2019 masih minus 0,31%.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa otoritas tengah mengupayakan shortfall penerimaan pajak tak melebar dari outlook APBN 2019 yang dipatok sebesar 91,1% dari target penerimaan senilai Rp1.577,5 triliun.

“Kita berupaya agar shortfall penerimaan pajak tahun ini tetap dalam kondisi yang terkelola secara APBN. Saat ini upaya-upaya extra effort sedang diintensifkan untuk itu,” kata Yoga kepada Bisnis.com, Selasa (8/10/2019).

Dalam catatan Bisnis.com, pemerintah terus mematangkan sejumlah instrumen untuk mengikis ketidakpatuhan wajib pajak (WP) dengan mengoptimalkan compliance risk management atau CRM.

Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019, implementasi compliance risk management atau CRM dibagi melalui tahap ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan dan penagihan.

Pertama, implementasi CRM untuk ekstensifikasi. Tahap ekstensifikasi dimulai dengan penyusunan daftar sasaran ekstensifikasi atau DSE. Setelah DSE terindentifikasi, otoritas pajak kemudian diurutkan berdasarkan analaisis risiko.

WP yang masuk dalam kategori DSE kemudian ditampilkan dalam peta kepatuhan CRM fungsi ekstensifikasi yang terbagi dalam risiko ekstensifikasi, tingkat kemungkinan ketidakpatuhan, dan dampak fiskal.

Kedua, implementasi CRM untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan wajib pajak. Salah satu aktivitas yang dilakukan adalah menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi secara spesifik terhadap wajib pajak.

Tak hanya itu dalam tahap ini, otoritas juga mulai menggunakan data pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak, mekanismenya misalnya menyampaikan ke negara yurisdiksi bahwa otoritas telah menerima data dari pertukaran informasi secara spontan.

Termasuk dalam tahap ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selaku Kepala Komite Kepatuhan Wajib Pajak juga bisa menentukan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) setelah serangkaian tahap tersebut.

Ketiga, implementasi CRM dalam aktivitas penagihan pajak dan surat paksa. Salah satu fungsi implementasi CRM dalam tahap ini adalah kewajiban KPP untuk menentukan prioritas penagihan yang mengacu daftar prioritas tindakan penagihan pajak (DPTPP).

Wajib pajak yang masuk dalam daftar tersebut kemudian dipetakan berdasarkan risiko penagihan, kecenderungan WP untuk membayar, dan dampak fiskal.

Kendati demikian, Yoga mengatakan proses extra effort akan dilakukan dengan mempertimbangankan sejumlah aspek misalnya kelangsungan dunia usaha. Otoritas, menurutnya, sangat paham saat ini dunia usaha sedang dalam posisi yang kurang bagus.

“Kita memahami kondisi ekonomi dan bisnis yang saat ini kurang begitu baik. Kami laksanakan saja dulu, semoga hasilnya baik,” tegasnya.

Sumber : Bisnis

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only